Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aktivitas Jokowi di Solo

Di Solo, Jokowi Bantah Intervensi Penggantian Putra Try Sutrisno dengan Mantan Ajudannya : Ranah TNI

Mantan Presiden Joko Widodo membantah isu penggantian putra Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo dengan mantan ajudannya, Laksda Hersan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Kompas TV
TNI BATALKAN MUTASI -- Letjen TNI Kunto Arief Wibowo batal dimutasi menjadi staf ahli Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Dengan pembatalan ini, Kunto akan tetap menjabat pada jabatannya saat ini sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifuddin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo membantah isu penggantian putra Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo dengan mantan ajudannya, Laksda Hersan untuk menjabat Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat.

Menurutnya, keputusan ini murni urusan internal TNI.

“Tidak ada sama sekali. Itu urusan internal TNI,” jelas Jokowi saat ditemui Rabu (7/4/2025).

BANTAHAN JOKOWI - Mantan Presiden Joko Widodo  saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/5/2025). Jokowi membantah isu penggantian putra Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo dengan mantan ajudannya, Laksda Hersan untuk menjabat Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat
BANTAHAN JOKOWI - Mantan Presiden Joko Widodo saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/5/2025). Jokowi membantah isu penggantian putra Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo dengan mantan ajudannya, Laksda Hersan untuk menjabat Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi dua pejabat militer ini berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.

Dengan begitu, Laksda Hersan tetap menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat.

Sementara itu, putra Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo kembali menduduki posisi semula sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I.

Menurutnya, kebijakan mutasi melalui mekanisme yang cukup ketat melalui Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).

Hanya Panglima TNI dan presiden yang memiliki kewenangan mengenai hal ini.

“Prosedurnya kita tahu ada Wanjakti dan lain-lain. Itu kewenangan Panglima TNI dan kewenangan dari panglima tertinggi,” jelasnya.

Baca juga: Letjen TNI Kunto Arif Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi, Pengamat Duga Ada Andil Prabowo

Spekulasi adanya intervensi timbul karena sebelumnya isu pemakzulan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat.

Salah satu yang mendukung wacana ini Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno.

Pihak yang mengusulkan pemakzulan Gibran datang dari Forum Purnawirawan TNI.

Surat itu ditandatangani oleh ratusan purnawirawan dengan rincian 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel yang semuanya telah pensiun.

Jokowi pun menegaskan tidak ada sangkut pautnya antara isu pemakzulan dengan pembatalan mutasi ini.

“Tidak ada (kaitannya isu pemakzulan). Tidak ada (intervensi untuk mengganti dengan mantan ajudan Jokowi),” tuturnya.

(*)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved