Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencurian Motor di Klaten

Pengamen Pelaku Pencurian Motor di Lereng Merapi Klaten Dibekuk , Satu Lainnya Masih DPO

Pelaku pencurian motor di Lereng gunung Merapi beberapa waktu yang lalu, ternyata merupakan pengamen.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Zharfan Muhana
DIBEKUK - Pelaku pencurian motor di lereng gunung Merapi, diamankan polisi Polres Klaten. Pelaku pencurian motor di Lereng gunung Merapi beberapa waktu yang lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pelaku pencurian motor di Lereng gunung Merapi beberapa waktu yang lalu, ternyata merupakan pengamen.

Hal ini terungkap saat dirilis oleh kepolisian Polres Klaten pada Jumat (9/5/2025).

Dari 2 orang yang beraksi, 1 orang yang telah diamankan. 

Satu orang yang diamankan, merupakan pria berinisial DD (19) warga Kabupaten Semarang. 

Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 30 April 2025.

"Curanmor ini dilakukan dengan mudah, karena kunci kontak juga masih menempel," ujar Nur. 

Pelaku pencurian motor di lereng gunung Merapi
DIBEKUK - Pelaku pencurian motor di lereng gunung Merapi, diamankan polisi Polres Klaten. Pelaku pencurian motor di Lereng gunung Merapi beberapa waktu yang lalu.

Ia menjelaskan motor yang dicuri, merupakan sepeda motor (SPM) jenis Kawasaki KLX dengan Nopol AD-6781-TJ milik perempuan berinisial S (46) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten

Sehari-hari, pelaku berkegiatan pengamen untuk menyambung hidup. 

Satu pelaku lainnya, dikatakan masih dalam pencarian petugas. 

"Satu tersangka masih kami cari sebagai DPO (daftar pencarian orang), dan kami sudah mendapatkan identitasnya," kata Kapolres. 

Baca juga: Pengakuan Driver Ojol Maling Motor di Jebres Solo, Gasak 2 Kendaraan untuk Dipakai Istri dan Anak

Pelaku yang diamankan, terancam dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP contoh pasal 55 KUHP tentang pasal pencurian dengan pemberatan. 

"Dengan ancaman pidana penjara, paling lama 7 tahun," pungkasnya. 

Sebelumnya, diberitakan 1 orang pria di massa oleh warga di Lereng Gunung Merapi. Usai diduga hendak mencuri motor. 

(*) 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved