Viral Dugaan Emak Mencuri di Boyolali
Terjerat Pasal Penganiayaan, Petugas Keamanan Pasar Mangu Boyolali Terancam Dibui 7 Tahun
KA dan ZA resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan seorang nenek yang mencuri bawang 5 kilogram, Sabtu 3 Mei pekan lalu.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Petugas keamanan pasar Mangu, Kecamatan Ngemplak, KA dan ZA resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan seorang nenek yang mencuri bawang 5 kilogram, Sabtu 3 Mei pekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi mengatakan, ZA dan KA diamankan polisi pada Kamis, kemarin (8/5/2025).
Setelah proses pemeriksaan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka penganiayaan terhadap SA (67).
Ia diduga mencuri 5 kg bawang putih milik salah seorang pedagang di pasar Mangu itu.
Penyidik juga langsung melakukan penahan.
"Sudah dilakukan penahanan," ujar Joko, Jumat (9/5/2025).

Keduanya dikenakan pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Viral Emak-emak di Boyolali Bercucuran Darah Usai Diamuk Warga karena Mencuri, Tolak Diajak Berobat
Diberitakan, viral seorang nenek menjadi korban penganiayaan di pasar Mangu, Kecamatan Ngemplak,Boyolali.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 3 Mei 2025 pagi.
Penganiayaan itu diduga karena korban kepergok mencuri bawang milik salah satu pedagang.
Korban dihajar dua orang laki-laki yang merupakan petugas keamanan pasar.
(*)
Imbas Dihajar Usai Curi Bawang di Boyolali, Nenek Ini Alami 2 Gigi Patah, 3 Jahitan Hingga Linglung |
![]() |
---|
Kasus Penganiayaan Nenek yang Curi Bawang di Boyolali Urung Selesai, Ogah Maafkan 2 Penjaga Pasar |
![]() |
---|
Nenek Dipukuli Petugas Keamanan Pasar Mangu Boyolali karena Curi Bawang, Korban Dapat 3 Jahitan |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Nenek Korban Penganiayaan di Boyolali, Mirip Linglung, Tolak Restorative Justice |
![]() |
---|
Masih Belum Terima, Nenek Korban Penganiayaan di Pasar Mangu Boyolali Tolak Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.