Ijazah Jokowi Digugat

Laporkan Roy Suryo Dkk, Peradi Bersatu Diperiksa Polisi soal Kasus Ijazah Jokowi

Polisi memerika Tim Advocate Public Defender sebagai saksi pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan memanggil Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu pada Selasa (13/5/2025).

Polisi memerika Tim Advocate Public Defender sebagai saksi pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Laporan yang dilayangkan Peradi Bersatu itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

Baca juga: Roy Suryo Dkk Bakal Terima Hasil Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi Jika Libatkan Ahli Internasional

Sedangkan terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi adalah Roy Suryo dan kawan-kawan.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menjelaskan pihaknya membawa beberapa bukti dalam pemeriksaan hari ini.

"Jadi kami datang Advocate Public Defender, memenuhi panggilan polisi terkait Roy Suryo CS. Kemudian, hari ini kami akan berikan beberapa bukti-bukti ya," ujar Ade, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa.

Menurutnya, ada perilaku tidak lazim yang terjadi, yakni perilaku yang menyimpang dari norma masyarakat, termasuk pencemaran nama baik, hujatan, dan dugaan pelanggaran data pribadi. 

Baca juga: Roy Suryo Dkk Tolak Hasil Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi oleh Bareskrim, Tuding Tidak Kredibel

Pihaknya pun mengklarifikasi kepada penyidik apakah tindakan-tindakan ini diperbolehkan menurut hukum yang berlaku.

"Sehingga ini perlu betul-betul kita untuk memberikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia, bahwa demokrasi hukum di Republik ini tidak boleh terkebiri dengan hal-hal yang perilaku yang tidak biasa-biasa saja," tutur dia.

Ketum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu mengatakan, pihaknya dalam kasus tersebut akan menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak berwenang.

Hingga saat ini, setidaknya terdapat 16 item bukti yang telah disiapkan.

Baca juga: Roy Suryo Dkk Tolak Hasil Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi oleh Bareskrim, Tuding Tidak Kredibel

“Sekitar 16, nanti kita lihat ya berapa banyak yang diterima. Selain itu, ada 9 video yang kami anggap itu masuk dalam tindak delik murni, atau absolute offenses,” kata Zevrijn.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sedang menyelidiki laporan terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), palsu.

Adapun pihak yang melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan adalah Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu pada Sabtu (26/4/2025).

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved