Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Peredaran Obat Keras di Wonogiri

Edarkan 520 Butir Pil Obat Keras, Pemuda Asal Sukoharjo Dibekuk di Wonogiri

HW (19) seorang pemuda asal Kabupaten Sukoharjo diamankan polisi karena mengedarkan obat keras di wilayah Wonogiri.

Istimewa
EDARKAN OBAT KERAS - HW (19) seorang pemuda asal Kabupaten Sukoharjo diamankan polisi karena mengedarkan obat keras di wilayah Wonogiri. Ia ditangkap pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.45 WIB di wilayah Kecamatan Manyaran. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - HW (19) seorang pemuda asal Kabupaten Sukoharjo diamankan polisi karena mengedarkan obat keras di wilayah Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri, mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.45 WIB di wilayah Kecamatan Manyaran.

"Pelaku diamankan petugas beserta barang bukti berupa 520 butir pil yang termasuk dalam golongan obat keras yang peredarannya dibatasi," kata dia.

OBAT KERAS - Ilustrasi obat keras. Seorang pemuda asal Kabupaten Sukoharjo diamankan polisi karena mengedarkan obat keras di wilayah Wonogiri. Ia ditangkap  pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.45 WIB di wilayah Kecamatan Manyaran.
OBAT KERAS - Ilustrasi obat keras. Seorang pemuda asal Kabupaten Sukoharjo diamankan polisi karena mengedarkan obat keras di wilayah Wonogiri. Ia ditangkap pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.45 WIB di wilayah Kecamatan Manyaran. (Tribunsolo.com/Zharfan Muhana)

Ia menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti saat melintas di Desa Punduhsari.

"Saat itu pelaku berhasil diidentifikasi dan kami amankan beserta barang bukti ratusan pil terlarang," ujarnya.

Baca juga: 3 Pengedar Obat Keras Hexymer Lintas Provinsi Diciduk di Klaten dan Sleman, Terancam 12 Tahun Bui

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. 

"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini berhasil diungkap," pungkasnya.

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved