Cara Dapatkan KIP Kuliah 2025, Perhatikan Batas Maksimal Gaji Orang Tua agar Siswa Bisa Terpilih

Beberapa dari kamu mungkin sedang mencari cara mendapatkan KIP Kuliah untuk PTN dan PTS.

SURYA.co.id/Cak Sur
KIP KULIAH. Simak syarat untuk mendapatkan KIP Kuliah hingga persyaratan terkait pendapatan maksimal orang tua. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari kamu mungkin sedang mencari cara mendapatkan KIP Kuliah untuk PTN dan PTS.

Selain mendanai jalur seleksi SNBT dan SNBP, KIP Kuliah 2025 juga mendanai biaya kuliah mahasiswa jalur mandiri sehingga bisa kuliah gratis dan bebas dari uang pangkal.

Baca juga: Kisah Anak Penjual Plastik di Boyolali Jateng Lulus dari ITB Raih IPK 3,99. Manfaatkan KIP Kuliah

Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi. Calon mahasiswa wajib menunjukkan bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukti penerima Program Indonesia Pintar (PIP), status sebagai yatim piatu di panti asuhan, atau dokumen lain yang menunjukkan kondisi ekonomi kurang mampu.

Meskipun demikian, siswa yang tidak terdaftar dalam program bantuan sosial masih bisa mendaftar KIP Kuliah 2025. Termasuk siswa yang saat SMA tidak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan tidak punya kartu KIP, masih bisa mendaftar.

Saat ini, pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur mandiri masih dibuka hingga 31 Oktober 2025. Untuk itu, calon mahasiswa harus terlebih dahulu membuat akun KIP Kuliah di situs resmi agar dapat menerima bantuan biaya kuliah dan biaya hidup dari pemerintah.

Syarat gaji orangtua buat daftar KIP Kuliah 2025

Persyaratan gaji orangtua hanya berlaku bagi siswa yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi masih dalam golongan keluarga tidak mampu.

Melansir Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2025, Senin (19/05/25) calon peserta KIP Kuliah wajib membuktikan keterbatasan ekonomi yakni:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal ini dibuktikan dengan pendapatan kotor atau gaji gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: Viral Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Pihak UNDIP Buka Suara

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved