Penganiayaan di Karanganyar
Perkara Rokok Rusak Hubungan Pertemanan, Pria di Karanganyar Nekat Bacok Korban hingga Jadi Buron
Seorang pria di Sragen harus berurusan dengan polisi. Itu lantaran dia melakukan penganiayaan pada temannya sendiri. Dia membacok korban.
|
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribun News / Istimewa
ILUSTRASI. Ilustrasi pembacokan. Di Karanganyar ada seorang pria yang membacok temannya karena masalah rokok.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Barang bukti yang diamankan di antaranya hasil visum korban, sebuah helm hitam merek KYT dengan bekas sabetan senjata tajam, spion motor yang pecah, serta kaus hitam yang dikenakan korban saat kejadian.
IPTU Sulistiawan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan konflik secara damai atau melalui jalur hukum.
“Jangan sampai persoalan sepele berujung tindakan kriminal. Mari kita jaga ketertiban dan kedamaian lingkungan dengan cara yang konstruktif,” pesannya. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Penganiayaan di Karanganyar
Manajer Produksi Tekstil di Karanganyar Aniaya Karyawati Tak Ditahan, Padahal Berstatus Tersangka |
![]() |
---|
Kronologi Manajer Produksi di Karanganyar Aniaya Karyawati, Emosi saat Tanyakan Karyawan Menangis |
![]() |
---|
Penganiayaan di Perusahaan Tekstil Karanganyar: Manajer Produksi Tampar dan Siram Air ke Karyawati |
![]() |
---|
Tega Tebas Teman dengan Pedang Gegara Rokok, Pria Karanganyar Dibekuk Setelah 5 Tahun Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.