Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penganiayaan di Karanganyar

Manajer Produksi Tekstil di Karanganyar Aniaya Karyawati Tak Ditahan, Padahal Berstatus Tersangka

Polisi tidak menahan tersangka manajer produksi yang menganiaya karyawatinya. Ini lantaran pelaku kooperatif.

Istimewa
DITAHAN. W (59), manajer pemasaran di perusahaan tekstil di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar menjadi tersangka penganiayaan terhadap SZ (49) karyawatinya Jum'at (21/2/2025). Dia diperiksa penyidik pada Minggu (18/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Seorang manajer produksi berinisial W (59) di perusahaan tekstil wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap karyawatinya berinisial SZ (49).

Penganiayaan terjadi di ruang kerja perusahaan pada Jumat (21/2/2025) lalu.

Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan W.

Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda mengatakan, W yang merupakan warga Kelurahan Gayamdompo, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (18/5/2025).

“W ditetapkan sebagai tersangka saat kami melakukan pemanggilan pada pertengahan Mei 2025,” kata Miftakul, Jumat (30/5/2025).

Baca juga: Kronologi Manajer Produksi di Karanganyar Aniaya Karyawati, Emosi saat Tanyakan Karyawan Menangis

Ia menjelaskan, tersangka melakukan kekerasan baik verbal maupun fisik kepada korban, termasuk memaki, menampar bibir, dan memukul pipi korban.

Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan karena tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Penetapan dilakukan saat tersangka datang ke Kantor Satreskrim Polres Karanganyar. Karena kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, kami memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” jelas Miftakul. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved