Penganiayaan di Karanganyar
Tega Tebas Teman dengan Pedang Gegara Rokok, Pria Karanganyar Dibekuk Setelah 5 Tahun Sembunyi
Gara-gara masalah rokok, DA alias Lempok (42) seorang warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan hukum.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Gara-gara masalah rokok, DA alias Lempok (42) seorang warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, pria itu kedapatan melakukan penganiayaan terhadap korban Sri Budi Penilih (47).
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui PS Kasi Humas Polres Karanganyar IPTU M Sulistiawan Abdillah mengatakan kejadian tersebut terjadi pada awal tahun 2020 lalu atau Senin, (10/2/2020).
Lima tahun berlalu, keberadaan pelaku pun terungkap.
"Kejadian bermula saat korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di rumah Sumir sekitar pukul 13.30 WIB," kata Sulistiawan, Selasa (20/5/2025).

Sulis menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari sekitar pukul 11.00 WIB di dekat rumah tersangka sendiri yang berada di Dukuh Ngemplak, Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Ia mengatakan, sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka datang ke lokasi dan kemudian mengambil rokok milik salah satu teman korban bernama Joko tanpa izin.
Namun Joko tak terima.
Setelah itu, tersangka sempat pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi.
Lalu tersangka kembali membawa sebilah pedang dan marah ketika ditanya oleh Joko soal rokok tersebut.
"Saat itu korban mencoba menenangkan situasi dengan menyarankan agar rokok dikembalikan, justru tersangka semakin emosional dan kemudian merusak spion sepeda motor korban dan kendaraan lainnya," ungkap dia.
"Saat korban mendekat untuk mengambil motornya, tersangka menebaskan pedang secara bertubi-tubi, korban mencoba menangkis menggunakan kayu, namun tetap terkena sabetan di kedua tangannya", ujar dia.
Baca juga: Gegara Saling Sindir di Status WhatsApp, Wanita Asal Giriwono Wonogiri Aniaya Anak di Bawah Umur
Akibat serangan itu, tangan kanan korban mengalami lecet pada empat jari.
Sementara tangan kirinya mengalami robekan pada punggung telapak tangan hingga otot putus dan tulang patah.
"Korban sempat dirawat selama satu jam di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar, korban kemudian dirujuk ke RS Moewardi Solo selama empat hari untuk perawatan lebih lanjut," kata dia.
Lebih lanjut, Sulis menyampaikan bahwa DA telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan.
Dia mengatakan pelaku DA diamankan di salah satu kos di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Senin (19/5/2025).
Atas kejadian tersebut, DA dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Karanganyar, yaitu visum korban, sebuah helm warna hitam merek KYT dengan bekas sabetan senjata tajam, spion motor warna hitam yang pecah akibat tebasan, serta kaos warna hitam yang dipakai korban saat kejadian.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima tahun," jelas Sulistiawan.
(*)
Manajer Produksi Tekstil di Karanganyar Aniaya Karyawati Tak Ditahan, Padahal Berstatus Tersangka |
![]() |
---|
Kronologi Manajer Produksi di Karanganyar Aniaya Karyawati, Emosi saat Tanyakan Karyawan Menangis |
![]() |
---|
Penganiayaan di Perusahaan Tekstil Karanganyar: Manajer Produksi Tampar dan Siram Air ke Karyawati |
![]() |
---|
Perkara Rokok Rusak Hubungan Pertemanan, Pria di Karanganyar Nekat Bacok Korban hingga Jadi Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.