Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penganiayaan di Wonogiri

Gegara Saling Sindir di Status WhatsApp, Wanita Asal Giriwono Wonogiri Aniaya Anak di Bawah Umur

Kejadian berawal saat korban dan pelaku saling sindir di status WA. Merasa tidak terima, pelaku kemudian menghampiri korban di kosnya.

dok TribunSolo.com
DITAHAN - Ilustrasi seorang pelaku kriminal diborgol. Seorang perempuan warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, YT (41) ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan anak di bawah umur, Selasa (20/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang perempuan warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, YT (41) ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan anak di bawah umur. 

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan korban adalah WSR (13) perempuan warga Kabupaten Karanganyar. 

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/6/2024) lalu sekitar pukul 09.00 di sebuah kos yang beralamat di Desa Kaliancar Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri

"Kasus ini baru dapat diungkap karena terkendala saksi dan lamanya jarak antara kejadian dan waktu korban melaporkan kejadian tersebut. Korban baru melaporkan kejadian ini pada Jumat (13/12/2024)" jelasnya, Selasa (20/5/2025).

YT (41) perempuan warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri
PENGANIAYAAN - YT (41) perempuan warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan, Selasa (20/5/2025). Kejadian berawal saat korban dan pelaku saling sindir di status WA

Ia menjelaskan, kejadian berawal saat korban dan pelaku saling sindir di status WA. Merasa tidak terima, pelaku kemudian menghampiri korban di kosnya.

Sesampainya di lokasi, penganiayaan terjadi.

Di sana, pelaku menganiaya korban dengan cara menampar, menjambak dan mencakar.

Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Atas kejadian ini, korban mengalami luka pada wajah dan dada. 

"Mengetahui anaknya dianiaya, orang tua korban melapor ke Polsek Selogiri pada 13 Desember 2024," jelasnya.

Baca juga: Nasib Pria di Sragen yang Aniaya Pacarnya karena Nekat Bekerja, Kini Dijerat Pasal Berlapis 

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved