Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto
Bukan Iwan Kurniawan, eks Komisaris Utama PT Sritex Sukoharjo yang Ditangkap adalah Iwan Setiawan
Mantan komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Mantan komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.
Penangkapan itu dilakukan pada 20 Mei 2025 malam, di kediamannya di Kota Solo.
Penangkapan mantan komisaris PT Sritex tersebut dibenarkan oleh mantan tim komunikasi Sritex yang tak mau disebutkan namanya.
"Betul, kabar yang saya terima pak iwan ditangkap tadi malam," terangnya kepada TribunSolo.com, Rabu (21/5/2025).

Ia pun meluruskan yang diamankan yakni Iwan Setiawan Lukminto mantan Komisaris PT Sritex, bukan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai Direktur Utama (Dirut).
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung beberapa waktu yang lalu telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.
Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.
Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.
Itu pun berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024) silam.
Baca juga: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung, Diterbangkan dari Solo Pagi Tadi ke Jakarta
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
(*)
Kasus Korupsi Sritex Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun, Begini Modus Operandinya |
![]() |
---|
Bos Sritex Sukoharjo Diperiksa Kejagung: 3 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan |
![]() |
---|
Bos Sritex Sukoharjo Simpan Uang Rp 2 Miliar di Rumah : Masih Konvensional, Takut Aplikasi Error |
![]() |
---|
Dalih Bos Sritex Simpan Uang Rp2 M di Rumah Solo: Demi Uang Sekolah Anak, Takut Saldo di Bank Hangus |
![]() |
---|
Teka-teki Uang Rp2 M yang Kejagung Sita dari Kediaman Bos Sritex di Solo, Disimpan di Plastik Merah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.