Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto
Kejagung Ungkap Status Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Masih Saksi
Kejagung menjelaskan masih memeriksa bos PT Sritex sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kejagung.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Status Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Iwan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dia ditangkap Kejagung di Solo pada Selasa (20/5/2025) malam.
Iwan ditangkap di rumahnya di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, Jawa Tengah.
Status Iwan saat ini masih sebagai saksi.
Ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," kata Harli kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Lebih jauh Harli menyebutkan, terkait status hukum selanjutnya dari Iwan, hal itu masih tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Pasalnya saat ini penyidik masih memiliki waktu untuk menentukan status daripada Iwan Setiawan dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex.
"Nah penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan (apakah tetap saksi atau dinaikkan sebagai tersangka)," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Lukminto diduga terkait kasus pemberian kredit bank.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, Transit di Kejari Solo Sebelum Terbang ke Jakarta
Adapun informasi penangkapan itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus) Febri Adriansyah.
"Betul," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).
Meski begitu, Febri belum menjelaskan perihal kronologi penangkapan terhadap Iwan tersebut.
Dirinya hanya menjelaskan bahwa Iwan ditangkap pada malam kemarin di Solo, Jawa Tengah.
Peran 8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Rugikan Negara Rp 1,08 Triliun |
![]() |
---|
Sritex Tumbang karena Pailit, Kini Kejagung Usut 2 Klaster Korupsi di Tubuh Sang Raksasa Tekstil |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Sritex Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun, Begini Modus Operandinya |
![]() |
---|
Bos Sritex Sukoharjo Diperiksa Kejagung: 3 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan |
![]() |
---|
Bos Sritex Sukoharjo Simpan Uang Rp 2 Miliar di Rumah : Masih Konvensional, Takut Aplikasi Error |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.