Pelajar Bantul Dikeroyok di Jaten
Awal Mula Pengeroyokan Pelajar Bantul di Jaten Karanganyar, Korban Dipepet Dikejar Lalu Dihajar
Seorang pelajar di Kabupaten Bantul DIY menjadi korban pengeroyokan di Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Seorang pelajar di Kabupaten Bantul DIY jadi korban pengeroyokan di Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (10/5/2025) dini hari.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, melalui PS. Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu M Sulistiawan Abdillah mengungkapkan kejadian terjadi di RT 01, RW 04, tepatnya Jalan Dukuh Carat, Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (10/5/2025) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
"Peristiwa ini melibatkan sekelompok orang yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, AZ (18), seorang pelajar asal Bantul, Yogyakarta," kata Sulis, Sabtu (24/5/2025).

Sulis mengatakan korban berinisial AZ korban sedang berkendara bersama pacarnya untuk mencari makan malam.
Namun, di tengah perjalanan, korban bertemu dengan rombongan sekitar 50 orang.
"Rombongan tersebut memepet kendaraan korban sambil berteriak dan langsung melakukan pemukulan menggunakan helm serta benda keras lainnya," ungkap Iptu Sulis.
Ia mengatakan korban sempat berusaha kabur.
Hanya saja, korban dikejar hingga akhirnya terjatuh di lokasi kejadian, dan dikeroyok.
Korban dikeroyok dengan tangan kosong maupun menggunakan kayu.
“Saat ditemukan oleh warga dan polisi, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, dan korban langsung dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Karanganyar untuk mendapatkan perawatan medis,” ucap dia.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Hingga Lukai Korban dengan Senjata Tajam di Bonoloyo Solo, 4 Orang Diamankan
Dari kejadian tersebut satu orang diamankan polisi dan sisanya dalam pengejaran.
Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan satu tersangka utama, yaitu KA (19), pelajar asal Kelurahan Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, ditangkap di sekitar Lalung, Karanganyar.
Tersangka KA dijerat dengan Pasal Primer 170 KUHP tentang Pengeroyokan secara Terang-terangan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kemudian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat unit handphone, satu jaket, serta sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol AB 4452 HP milik korban.
"Hingga kini, tim penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku-pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi tersebut," kata dia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.