Pelajar Bantul Dikeroyok di Jaten
Asmara dan Cemburu Buta Jadi Faktor Penyebab Pengeroyokan Pelajar Bantul di Jaten Karanganyar
Penyebab pengeroyokan tersebut tak lain karena faktor asmara. Di mana korban merupakan mantan pacar dari gebetan tersangka.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemuda asal Desa Bulurejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar berinisial KA (19), diamankan polisi karena melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Atha Zaki (19) warga Kecamatan/Kabupaten Bantul, di Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (10/5/2025) dini hari.
Penyebab pengeroyokan tersebut tak lain karena faktor asmara.
Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda diwakili Kanit 1 Satreskrim Polres Karanganyar Gatot Subagyo mengatakan korban merupakan mantan pacar dari gebetan tersangka.
"Korban merupakan mantan pacar dari gebetan pelaku yang berencana untuk bertemu dengan mantannya di Karanganyar," kata Gatot,Rabu (28/5/2025).
Miftahul Huda mengatakan mendengar kabar tersebut tersangka KA cemburu dengan kabar tersebut.
Ia menjelaskan, salah satu tersangka lain M yang masih di bawah umur untuk melakukan pengeroyokan.

"Korban kemudian dengan pelaku di lokasi kejadian dan terjadilah pengeroyokan itu," ucap Gatot.
Dia mengatakan, tersangka dan pelaku anak pengeroyokan itu merusak motor Honda Scoopy bernopol AB 4452 HP yang dikendarai korban.
Selain itu, korban pengeroyokan itu mengalami luka-luka pada bagian pinggul korban.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Pelajar Bantul di Jaten Karanganyar: Sekitar 50 Orang Keroyok Korban
"Peran pelaku saat peristiwa tersebut terjadi melakukan penendangan sebanyak 2 kali mengenai pinggul korban," ujar dia.
Ia mengatakan selain mengamankan motor korban, pihaknya juga mengamankan jaket oranye dan hasil Visum Et Repertum korban dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Kabupaten Karanganyar.
Akibat kejadian tersebut, tersangka KA dan pelaku anak M dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka KA kami amankan, sedangkan pelaku anak tidak kami lakukan penahanan karena masih bersekolah," kata dia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.