Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo

Ayam Goreng Widuran Solo Pakai Minyak Babi, Disdag Akui Tak Ada Aturan Pencantuman Label Non-Halal

Kepala Disdag Solo Agus Santoso menegaskan tidak ada aturan di Perda terkait pencantuman label halal maupun non halal bagi usaha kuliner di Solo

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warung Ayam Widuran kini tengah menjadi sorotan publik usai viral lantaran menggunakan bahan masakan non-halal untuk mengolah dagangan mereka.

Sejak berdiri tahun 1971, baru beberapa hari lalu pengelola warung makan tersebut baru mencantumkan label non-halal baik di tempat usaha mereka maupun di media sosial.

Akibatnya review negatif pun bermunculan di media sosial milik warung tersebut termasuk pemberian bintang 1 di laman google reviews.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu pegawai warung ayam Widuran, Ranto menerangkan bahwa kremesan buatan mereka memang mengandung bahan non halal.

AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal.
AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

"Udah dikasih pengertiannya non-halal. Ya karena vitalnya dikasih pengertian non-halal kremesannya itu. Beberapa hari lalu," terang Ranto kepada TribunSolo.com, Sabtu (24/52025).

Sementara itu, menanggapi sorotan terhadap salah satu warung makan legendaris di Kota Bengawan itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo Agus Santoso menegaskan bahwa kaitan penempelan label halal maupun non halal memang bukan domain dari pihaknya.

Meski demikian, Agus menerangkan bahwa sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang membidangi baik terkait kuliner maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) telah melakukan pertemuan untuk membahas polemik yang terjadi.

"Sebetulnya terkait halal, non halal itu bukan berada di OPD kami. Tapi kemarin beberapa OPD sudah rapat. Dan nanti Selasa malam akan kita cek ke lapangan. Dari pertanian, UMKM, Dispar, dan lainnya. Karena yang berkompeten ya DKK sama balai POM," ungkap Agus, Minggu (25/5/2025).

Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Siang Legendaris di Solo Jawa Tengah, Ada Ayam Goreng Halal

"Kalau kami urusannya terkait makanan berbahaya, cuma memang harus ada transparansi kepada para pembeli," lanjut.

Disinggung mengenai aturan perlindungan konsumen, Agus menegaskan bahwa OPD tersebut belum ada di Kota Solo dan hanya ada sampai tingkat provinsi.

"Memang terkait halal atau non halal memang yang memfasilitasi itu dari dinas UMKM, Koperasi dan Perindustrian," kata dia.

Baca juga: Terungkap, Ayam Goreng Widuran Solo Baru Beri Keterangan Non-Halal Setelah Panen Review Bintang 1

Sementara itu, Agus juga menegaskan bahwa memang tidak ada aturan di Perda terkait pencantuman label halal maupun non halal bagi usaha kuliner di Kota Solo.

Namun demikian, pencantuman tersebut memang diakui Agus berada di kewenangan pemilik usaha. Oleh karena itu, ia meminta para pemilik usaha untuk bisa mencantumkan label tersebut agar tidak mengecoh masyarakat.

"Kalau halal dan non halal bukan ada di dinas perdagangan. Itu terkait di restoran atau warung makan, sebaiknya dicantumkan labelnya apalagi sekarang kan ada balai jaminan perlindungan produk halal yang baru ada di Jakarta," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved