Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo

Alasan Pemerintah Meminta Ayam Goreng Widuran Solo Tutup Sementara, Demi Perlindungan Konsumen

Pemkot Solo meminta untuk Ayam Goreng Widuran tutup sementara, ini untuk melindungi konsumen.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM - Polemik terkait kejelasan status kehalalan produk Ayam Goreng Widuran Solo terus menjadi perhatian publik.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengambil langkah tegas dengan meminta restoran legendaris tersebut menghentikan operasional sementara untuk dilakukan asesmen ulang secara menyeluruh.

Langkah ini diambil setelah Respati melakukan inspeksi mendadak pada Senin (26/5/2025).

Ia menegaskan bahwa masyarakat, khususnya konsumen muslim, memiliki hak penuh untuk mengetahui dengan pasti status halal atau tidak halal dari makanan yang mereka konsumsi.

“Kalau memang halal, silakan ajukan halal. Kalau tidak, ya ajukan tidak halal. Yang penting jelas,” ujar Respati. 

Asesmen terhadap kehalalan produk akan dilakukan oleh BPOM dan Kementerian Agama (Kemenag), serta diverifikasi oleh OPD terkait di lingkungan Pemkot Solo.

Baca juga: Pemerintah Minta Ayam Goreng Widuran Tegas Soal Status Halal atau Tidak Halal, Persilakan Ajukan

Restoran yang telah berdiri sejak 1973 itu belakangan menjadi sorotan usai mencantumkan label nonhalal pada produknya, namun baru dilakukan setelah muncul gelombang protes dari konsumen.

Langkah tersebut dinilai terlambat dan memicu kekecewaan, mengingat banyak pelanggan tidak menyadari informasi penting itu sejak awal.

“Lebih baik ditutup dulu untuk asesmen ulang agar tidak ada lagi keraguan. Ini sudah 50 tahun berdiri, saya cukup kecewa karena keterangannya baru disampaikan setelah viral,” kata Respati.

Wali Kota juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagai prinsip utama dalam bisnis makanan dan minuman.

“Ini bukan hanya soal label, tapi soal transparansi dan tanggung jawab. Konsumen berhak tahu dan dilindungi haknya,” tegasnya.

Langkah ini diambil bukan hanya untuk menyelesaikan polemik, tetapi juga untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaku usaha kuliner di Kota Solo. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved