Klaten Bersinar
Kejari Klaten Jalin Kerjasama dengan Perseroda Klaten, Bakal Beri Upaya Pendampingan Hukum
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Klaten melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan perusahaan perseroan daerah (Perseroda) Kabupaten Klaten di Kantor Kejari Klaten.
Perjanjian ini dilakukan dengan 2 Perseroda, yakni Bank Klaten dan Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Merapi Kabupaten Klaten pada Senin (26/5/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Klaten Faizal Banu, didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kris Hadi Widayanto serta Jaksa Pengacara.
Sementara dari BPR Bank Klaten, dihadiri oleh Direktur Utama BPR Bank Klaten Dewi Ekosari Kurnianingrum, dan dari Direktur Utama Perumda Tirta Merapi, Irawan Margono.
Baca juga: Bupati Hamenang Apresiasi Relawan dan Petugas BPBD Tangani Banjir di Klaten
Mewakili Kepala Kejari Klaten, Kris Hadi mengatakan bahwa kerjasama dilakukan untuk upaya pendampingan hukum.
"Kami melakukan upaya pendampingan, terkait penanganan masalah hukum di bidang tata usaha negara," ujar Kris saat ditemui.
Lebih lanjut, Kris menjelaskan Kejari Klaten melalui bidang perdata dan tata usaha negara memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum.
Bantuan yang dimaksud diantaranya memberikan pertimbangan hukum, maupun perkara tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah.
"Hal ini dilakukan, dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara," paparnya.
Kris berharap, agar adanya perjanjian ini dapat tercipta sinergitas antar instansi.
Baca juga: Soal Penanganan Sampah di Klaten, Bupati Hamenang Sebut Perlu Bergerak Bersama: Dari Hulu ke Hilir
(*)