Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Peredaran Narkoba di Sukoharjo

Terungkap Jaringan Pengedar Sabu di Sukoharjo, Barang Buktinya 1 Kilogram Sabu, Setara Rp4 Miliar!

Polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, termasuk sabu seberat 1.025 gram, 1.081 butir ekstasi, dan 1.857 butir psikotropika.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
HANCURKAN BARANG BUKTI - Narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram hendak dihancurkan, Selasa (27/5/2025). Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan jaringan pengedar narkotika jenis sabu itu. Penangkapan para tersangka ini bagian dari operasi besar yang membongkar peredaran sabu dan psikotropika di wilayah Solo Raya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.025 gram atau 1 kilogram lebih berhasil didapatkan pasca terbongkarnya jaringan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Sukoharjo dan Solo Raya

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, termasuk sabu seberat 1.025 gram, 1.081 butir ekstasi, dan 1.857 butir psikotropika.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

"Untuk kita asumsikan ke rupiah, sabu-sabu satu kilogram bisa mencapai Rp 1 miliar. Psikotropika dan ekstasi juga memiliki harga yang tinggi, tergantung pembelian. Jadi total keseluruhan barang bukti yang kami amankan ini diperkirakan mencapai Rp 4 miliar," jelas AKBP Anggaito, Selasa (27/5/2025).

JARINGAN NARKOBA TERUNGKAP - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan jaringan pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (27/5/2025). Penangkapan para tersangka ini bagian dari operasi besar yang membongkar peredaran sabu dan psikotropika di wilayah Solo Raya.
JARINGAN NARKOBA TERUNGKAP - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan jaringan pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (27/5/2025). Penangkapan para tersangka ini bagian dari operasi besar yang membongkar peredaran sabu dan psikotropika di wilayah Solo Raya. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Ia menjelaskan para tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku merupakan pengedar eceran. 

Mereka biasa menjual sabu dalam paketan kecil, mulai dari 0,5 gram hingga satu gram.

“Karena lancar dalam menjual secara eceran, para tersangka ini dipercaya untuk menjual dalam jumlah besar, bahkan sampai 1 kilogram. Tapi sudah berhasil kami amankan sebelum sempat diedarkan,” lanjutnya.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Jaringan Pengedar Sabu di Sukoharjo, Bermula dari Kecurigaan Warga Gatak

AKBP Anggaito juga mengungkapkan jaringan ini telah melakukan transaksi sedikitnya enam kali di wilayah Solo Raya

Modus operandi yang digunakan cukup rapi, yakni dengan sistem tempel atau meletakkan barang di lokasi yang telah ditentukan.

“Mereka menggunakan sistem taruh alamat. Jadi ini adalah jaringan besar, diduga sindikat Jakarta-Sumatera. Barang dikirim lewat kurir, ditaruh di alamat tertentu, lalu ditinggalkan untuk diambil pihak lain. Kami menemukan sejumlah bukti yang mendukung modus ini,” ungkapnya.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar di wilayah Sukoharjo dalam sepuluh tahun terakhir dan menjadi peringatan akan bahaya laten peredaran narkotika di daerah.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved