Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penganiayaan di Karanganyar

Penganiayaan di Perusahaan Tekstil Karanganyar: Manajer Produksi Tampar dan Siram Air ke Karyawati

Seorang manajer produksi di perusahaan tekstil di Karanganyar diamankan polisi. Pelaku menampar dan menyiram air ke korban.

Istimewa
DITAHAN. W (59) manajer produksi di perusahaan tekstil di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar menjadi tersangka penganiayaan terhadap SZ (49) karyawatinya Jum'at (21/2/2025). Dia diperiksa penyidik pada Minggu (18/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - W (59), warga Kelurahan Gayamdompo, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, yang menjabat sebagai manajer produksi di salah satu perusahaan tekstil wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, diamankan polisi.

Pasalnya, dia diduga melakukan kekerasan terhadap karyawatinya pada Februari 2025.

Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda mengatakan, tersangka W ditangkap karena melakukan kekerasan terhadap salah satu karyawati berinisial SZ (49), warga Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.

Ia menjelaskan, kejadian terjadi pada Jumat (21/2/2025) di ruang manajer perusahaan tersebut.

“Peristiwa kekerasan itu terjadi di ruang manajer perusahaan,” kata Miftakul, Jumat (30/5/2025).

Menurut Miftakul, awalnya tersangka menanyakan kepada korban alasan salah satu karyawan menangis.

Saat korban menjawab, tersangka tidak puas dengan jawaban tersebut.

“Korban meminta tersangka langsung menanyakan hal itu ke orang yang bersangkutan. Jawaban itu membuat tersangka tidak terima dan melakukan kekerasan di lokasi,” jelasnya.

Tersangka disebut melakukan kekerasan secara fisik dan verbal.

Baca juga: Identitas Pelaku Penganiayaan Sopir Truk di SPBU Kawasan Bekasi, Berinisial Z

Ia memaki korban dengan kata-kata kasar, menyiramkan air teh ke kepala korban, dan menampar bibirnya.

“Belum puas, pelaku kemudian mengambil air putih dan kembali menyiramkan ke kepala korban,” ungkap Miftakul.

Setelah tidak ada pembicaraan lanjutan, korban berniat keluar ruangan.

Namun, tersangka kembali melakukan kekerasan.

“Saat korban hendak keluar, tersangka mengejarnya dan memukul pipi kanan korban dengan tangan kiri. Ia juga nyaris memukul korban dengan kursi, tapi berhasil dicegah oleh salah satu karyawan,” lanjutnya.

Korban kemudian pergi ke Rumah Sakit Indo Sehat untuk memastikan kondisi kesehatannya, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“W ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025 dan kini menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Miftakul.

Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum dari Rumah Sakit Indo Sehat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 subsider 352 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Miftakul mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan atau ancaman. Selesaikan dengan kepala dingin melalui musyawarah,” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved