Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Babak Baru Polemik Ijazah, Teman SMA Jokowi di Solo Ajukan Gugatan Intervensi, Merasa Dirugikan

Ada pula momen yang cukup menjadi perhatian ketika ada intervensi yang dilakukan oleh pihak di luar penggugat maupun tergugat.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang lanjutan gugatan ijazah yang ditujukan kepada sejumlah pihak termasuk Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), KPU, SMAN 6 dan UGM digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (2/6/2025) siang.

Jalannya sidang yang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB tersebut berlangsung cukup lama bahkan hampir 3 jam.

Hal itu tak lain karena sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dibacakan secara secara utuh atau setidaknya setebal 36 lembar.

Dalam pembacaan gugatannya, ada sejumlah tuntutan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gede Hariadi serta Hakim anggota Sutikna dan Fatarony.

Selain tuntutan, ada pula momen yang cukup menjadi perhatian ketika ada intervensi yang dilakukan oleh pihak di luar penggugat maupun tergugat.

"Ada pihak mengajukan gugatan intervensi itu sudah dimasukkan dalam sistem aplikasi Pengadilan Negeri Surakarta. Penggugat intervensi silahkan," terang Ketua Majelis Hakim.

Sejumlah alumni SMAN 6 Solo seangkatan dengan Jokowi
INTERVENSI - Sejumlah alumni SMAN 6 Solo seangkatan dengan Jokowi melakukan intervensi dalam sidang ijazah palsu di PN Solo, Senin (2/6/2025). Majelis Hakim pun memperbolehkan intervensi tersebut lantaran telah dilakukan sesuai prosedur seperti mendaftar melalui pendaftaran online di laman PN Solo.

Majelis Hakim pun memperbolehkan intervensi tersebut lantaran telah dilakukan sesuai prosedur seperti mendaftar melalui pendaftaran online di laman PN Solo.

Intervensi tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan alumni SMAN 6 Solo yang juga satu angkatan tahun 1980 atau teman Jokowi semasa di bangku sekolah.

Satyatno Tri Kuncoro, ditemani 4 kuasa hukumnya melakukan intervensi di tengah jalannya sidang. Namun intervensi tersebut dilakukan bukan karena ingin membela Jokowi, melainkan para alumni SMAN 6 Solo tersebut merasa dirugikan atas tudingan ijazah palsu tersebut.

"Bahwa sebagai alumni-alumni SMA Negeri 6 Surakarta memiliki rasa cinta, rasa tanggung jawab terhadap nama baik SMA Negeri 6 Surakarta. Dan sekaligus memiliki produk hukum SMA Negeri 6 Surakarta berupa ijazah yang menjadi objek gugatan pemohon untuk intervensi," ungkap Wahyu Teo selaku kuasa hukum pemohon intervensi.

"Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," lanjut dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Tak Hadir Upacara Hari Lahir Pancasila di Istana, Penyembuhan Alergi Kulit

Atas intervensi tersebut, Majelis Hakim akan memanggil keputusan sela berkaitan diterima atau ditolaknya permohonan tersebut.

"Maka Majelis Hakim akan mengambil keputusan setelah diterima atau ditolaknya permohonan penggugat intervensi yang dikemukakan pada hari ini. Dan sebelum itu Majelis Mita untuk kepada para pihak penggugat dan tergugat untuk menanggapi membuat anggapan tentang permohonan intervensi," terang Ketua Majelis Hakim.

Sidang putusan gugatan intervensi tersebut pun akan kembali digelar pada Kamis (5/6/2025) mendatang.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved