Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Daftar Lengkap Biaya Perjalanan Dinas ASN 2026: Tarif Hotel, Tiket Pesawat, dan Uang Harian

Adapun jenis biaya yang mengalami kenaikan adalah tarif hotel perjalanan dinas ASN di dalam negeri.

TribunSolo / Erlangga Bima
Ilustrasi ASN di Wonogiri. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 mengatur soal biaya perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN). 

TRIBUNSOLO.COM - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 mengatur soal biaya perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN).

PMK itu mengatur biaya perjalanan dinas pada 2026.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan beberapa jenis biaya yang dibutuhkan ASN saat perjalanan dinas di dalam negeri.

Baca juga: Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita di Sukoharjo Dituntut Bui 3 Tahun, JPU Ungkap Hal yang Meringankan

Adapun jenis biaya yang mengalami kenaikan adalah tarif hotel perjalanan dinas ASN di dalam negeri.

Dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, tarif hotel perjalanan dinas ASN sebesar Rp 2,14 juta-Rp 8,72 per malam dan per orang.

Tarif hotel sebesar itu untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I.

Besaran tarif hotel berbeda-beda tergantung provinsi tempat perjalanan dinas ASN.

Pada 2026, biaya penginapan atau tarif hotel perjalanan dinas ASN di dalam negeri ada di kisaran Rp 2,14 juta-Rp 9,3 juta per malam dan per orang.

Tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I tidak boleh tinggi dari batas atas yang telah ditetapkan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK 32 Tahun 2025, yaitu biaya penginapan dalam perjalanan dinas dalam negeri merupakan komponen biaya masukan yang tidak dapat dilampaui.

Lalu, bagaimana biaya hotel untuk pejabat negara lainnya dan pejabat eselon I?

PMK tersebut juga menetapkan biaya hotel untuk pejabat negara lainnya dan pejabat eselon I berkisar antara Rp 1,63 juta-Rp 4,91 juta per malam dan per orang.

Baca juga: Kena Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas OPD Karanganyar Disunat hingga Puluhan Miliar

Uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara dan wakil menteri senilai Rp 250.000 per hari untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp 125.000 untuk perjalanan dinas di dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam per hari.

Sedangkan, untuk eselon I uang representasinya ditetapkan sebesar Rp 200.000 untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp 100.000 untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam. 

Kemudian, uang representasi untuk pejabat eselon II sebesar Rp 150.000 per hari untuk perjalanan dinas ke luar kota dan Rp 75.000 untuk perjalanan dinas di dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved