Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Khawatir Ikut Dipertanyakan, Rekan Jokowi di Solo Ajukan Intervensi dalam Sidang Dugaan Ijazah Palsu

Alasan teman Jokowi di SMAN 6 Solo mengajukan intervensi dalam sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi karena khawatir ijazah mereka.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Alasan kekhawatiran terhadap keabsahan ijazah menjadi dasar utama langkah hukum yang diambil oleh Satyatmo Tri Kuncoro, rekan seangkatan Joko Widodo (Jokowi) saat menempuh pendidikan di SMAN 6 Surakarta. 

Ia mengajukan permohonan intervensi dalam sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (2/6/2025).

Didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Teo, Satyatmo menilai bahwa jika ijazah milik Jokowi dianggap tidak sah, maka ijazah milik dirinya dan ratusan bahkan ribuan alumni lainnya bisa ikut dipertanyakan keabsahannya.

“Alasan utama kami mengajukan intervensi adalah karena kami juga alumni SMAN 6 Surakarta, angkatan pertama tahun 1980, saat sekolah masih berstatus SMPP,” jelas Wahyu Teo usai persidangan.

Baca juga: Teman Seangkatan Jokowi di SMAN 6 Solo Lakukan Langkah Intervensi di Sidang Ijazah, Apa Alasannya?

Ia menyebutkan, masa belajar Jokowi dan rekan-rekannya saat itu berada dalam rentang tahun 1980–1985, dan dalam periode itu terdapat ribuan lulusan dengan format ijazah yang serupa.

“Kalau ijazah Jokowi dianggap palsu, maka ijazah seluruh alumni seangkatan juga akan diragukan. Ini bisa berdampak sosial, bahkan bisa menimbulkan stigma di lingkungan mereka,” ujar Wahyu.

Dalam permohonan intervensi tersebut, pihaknya hanya menggunakan satu sampel ijazah sebagai dokumen pendukung, yang disebut cukup mewakili ribuan ijazah serupa yang diterbitkan SMAN 6 Surakarta pada periode tersebut.

“Setiap angkatan sekitar 200-an orang. Kalau dari 1980 sampai 1985, ada ribuan ijazah. Kami hanya ambil satu sampel untuk permohonan ini, sisanya bisa sebagai pendukung,” tambahnya.

Wahyu juga menyampaikan bahwa ini adalah mediasi awal, dan majelis hakim belum memutuskan permohonan intervensi tersebut.

Putusan akan disampaikan pada 5 Juni 2025 mendatang.

“Permohonan ini semata-mata untuk menjaga keabsahan ijazah alumni yang sah dan resmi dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang diakui,” pungkas Wahyu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved