Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar

Lagi! Ada 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar, Salah Satunya ASN

Jumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Dinkes Kabupaten Karanganyar tahun 2023 makin bertambah.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
TERSANGKA BARU LAGI - Kolase dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar tahun 2023 diamankan Kejari Karanganyar, Senin (2/6/2025). Salah satu tersangka itu merupakan seorang ASN Dinkes Kabupaten Karanganyar berinisial K. Sementara satu tersangka lagi berinisial JS yang merupakan marketing yang memberikan komitmen fee kepada pihak Dinkes Kabupaten Karanganyar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Jumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar tahun 2023 makin bertambah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menentapkan dua orang menjadi tersangka baru atas kasus tersebut, Senin (2/6/2025) malam.

Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto mewakili Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila mengatakan pihaknya menetapkan dua orang menjadi tersangka baru atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan alkes Dinkes Kabupaten Karanganyar.

Gedung Kejari Karanganyar
KEJARI KARANGANYAR - Ilustrasi Gedung Kejari Karanganyar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar kembali menentapkan dua orang menjadi tersangka baru atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar tahun 2023 pada Senin (2/6/2025) malam. (TribunSolo.com / Mardon Widiyanto)

"Kami kembali menetapkan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan alat kesehatan pada Dinkes Kabupaten Karanganyar," kata Bonard, Senin (2/6/2025).

Bonard mengatakan, identitas dua tersangka yaitu JS dan K.

Ia menuturkan, tersangka K merupakan seorang ASN Dinkes Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Pasca Dirawat 3 Hari, Tersangka Korupsi Alkes di Karanganyar Kadinkes Purwati Kini Balik ke Bui

Sementara itu, JS merupakan pihak swasta.

"Tersangka K yang berperan sebagai orang yang mengkondisikan pengadaan Alkes itu, Sedangkan tersangka JS selaku pihak swasta selaku marketing yang memberikan komitmen fee kepada pihak Dinkes," kata dia.

Baca juga: Modus Kepala Dinkes Karanganyar Lakukan Korupsi Pengadaan Alkes, Terima Fee Gratifikasi Rp 1 Miliar

Ia mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 2, 3 dan 5 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia mengatakan dua tersangka ditahan di Rutan Polres Karanganyar.

"Tersangka merupakan kasus Tipikor Alkes Dinkes Kabupaten Karanganyar tahun 2023," pungkas dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved