Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo
Polemik Ayam Goreng Widuran Solo, Pakar Sebut Ada Hak Konsumen yang Dilanggar : Jangan Bohong Dong!
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, semua konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo tengah menjadi sorotan publik setelah muncul fakta mengenai status tidak halal dalam produknya.
Sebagai usaha kuliner yang telah berdiri sejak 1973 dan dikenal luas di kalangan masyarakat, hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hak konsumen, khususnya umat Muslim.
Beberapa konsumen mengaku kecewa dan merasa dirugikan karena tidak adanya informasi yang jelas mengenai status kehalalan Ayam Goreng Widuran.
Dr. Dona Budi Kharisma, S.H.,M.H, Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengatakan, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, semua konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk atau jasa yang dijual.
“Masyarakat Indonesia itu mayoritas muslim yang mana sangat concern soal kehalalan makanan atau suatu produk maka sudah seharusnya pelaku usaha menginformasikan kepada konsumen bahwa makanan tersebut halal atau tidak,” ujar Donna, saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo, Selasa (3/6/2025).

Menurut Dona, informasi tersebut bahkan tidak hanya berkutat pada penggunaan bahan baku makanan saja.
Tapi juga mencakup proses pembuatan menu makanan yang akan disajikan kepada konsumen.
“Baik dari segi bahan makanan, proses pembuatan, bahkan hingga proses penyembelihan hewan pun itu menjadi indikator kehalalan produk,” ujarnya.
Baca juga: UU Nomor 33 Tahun 2014, Aturan yang Buat Pelaporan Ayam Goreng Widuran Solo Tak Bisa Diproses!
Dona mengatakan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha makanan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Kemudian, memastikan bahwa produk yang ditawarkan tidak hanya lezat, tetapi juga memenuhi standar kehalalan yang diakui secara resmi.
“Itulah pentingnya prinsip transparansi dalam hukum jual beli. Misalkan ketika kita menjual produk, semuanya harus dijelaskan kepada konsumen. Jangan sampai ada penipuan lah. Sebagai penjual kita sampaikan informasi yang sekiranya penting sehingga konsumen merasa tidak dibohongi,” ujarnya.
Kasus ini mencuat pada akhir Mei 2025 ketika seorang pelanggan menulis ulasan di Google Review yang menyatakan bahwa ayam goreng di restoran tersebut tidak halal.
Baca juga: Polemik Ayam Goreng Widuran Non Halal Terdengar Sampai Pusat, BPJPH Sampai Datang Langsung ke Solo
Pelanggan tersebut mengaku telah mengkonfirmasi langsung kepada karyawan restoran bahwa makanan yang disajikan tidak halal.
Informasi ini kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Beberapa konsumen mengaku kecewa dan merasa dirugikan karena tidak adanya informasi yang jelas mengenai status kehalalan Ayam Goreng Widuran.
(*)
Pelapor Permasalahkan Ayam Goreng Widuran Tempati Stand Halal di Solo Paragon Mall Juli 2024 Lalu |
![]() |
---|
Pelapor Ayam Goreng Widuran Solo Sebut Google Street View Jadi Bukti Pengelola Sempat Klaim Halal |
![]() |
---|
Aduan Ayam Goreng Widuran Perkara Non Halal Ditolak? Politisi PKS Solo Akui Tak Dikabari Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tolak Aduan Politisi PKS Solo Terkait Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Siapkan Langkah Hukum |
![]() |
---|
Ayam Goreng Widuran Solo Buka Lagi, Pengelola Klaim Tak Pernah Ajukan Label Halal : Memang Nonhalal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.