Pria Mengaku PNS di Sukoharjo
Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Sukoharjo Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya
Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ikhsan dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa kasus pemalsuan dokumen, Ikhsan Nur Rasyidin (32), dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Vonis Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Lebih Ringan 6 Bulan, JPU Nyatakan Pikir-pikir
Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ikhsan dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim, Candra Nurendra, menyatakan terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis tersebut, baik yang bersifat meringankan maupun memberatkan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi saksi korban, keluarga korban, serta instansi terkait. Selain itu, kasus ini sempat viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Candra, Selasa (3/6/2025).
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, bersikap sopan, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Baca juga: Tok! Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Muda di Sukoharjo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam kasus ini, Ikhsan Nur Rasyidin terbukti memalsukan sejumlah dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, dan surat-surat pendukung lainnya dengan tujuan untuk menikahi seorang perempuan berinisial EAP.
Dokumen palsu tersebut dibuat secara mandiri oleh terdakwa menggunakan perangkat lunak pengedit gambar dan dicetak di tempat fotokopi.
Atas putusan ini, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.
(*)
Vonis Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Lebih Ringan 6 Bulan, JPU Nyatakan Pikir-pikir |
![]() |
---|
Tok! Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Muda di Sukoharjo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Korban Tipu PNS Gadungan di Sukoharjo Tak Puas Terdakwa Dituntut Bui 3 Tahun : Rugi Tak Sebanding |
![]() |
---|
Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita di Sukoharjo Dituntut Bui 3 Tahun, JPU Ungkap Hal yang Meringankan |
![]() |
---|
Pria Pemalsu Dokumen Pernikahan Sukoharjo Dituntut 3 Tahun, Korban: Yang Saya Derita Tidak Sebanding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.