Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Mengaku PNS di Sukoharjo

Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Sukoharjo Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ikhsan dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa kasus pemalsuan dokumen, Ikhsan Nur Rasyidin (32), dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Vonis Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Lebih Ringan 6 Bulan, JPU Nyatakan Pikir-pikir

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ikhsan dengan pidana penjara selama 3 tahun. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim, Candra Nurendra, menyatakan terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis tersebut, baik yang bersifat meringankan maupun memberatkan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi saksi korban, keluarga korban, serta instansi terkait. Selain itu, kasus ini sempat viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Candra, Selasa (3/6/2025).

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, bersikap sopan, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Baca juga: Tok! Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Muda di Sukoharjo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam kasus ini, Ikhsan Nur Rasyidin terbukti memalsukan sejumlah dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, dan surat-surat pendukung lainnya dengan tujuan untuk menikahi seorang perempuan berinisial EAP. 

Dokumen palsu tersebut dibuat secara mandiri oleh terdakwa menggunakan perangkat lunak pengedit gambar dan dicetak di tempat fotokopi.

Atas putusan ini, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved