Pria Mengaku PNS di Sukoharjo
Vonis Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Lebih Ringan 6 Bulan, JPU Nyatakan Pikir-pikir
Vonis Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Lebih Ringan 6 Bulan. JPU masih pikir-pikir soal ini.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemalsuan dokumen yang menjerat terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32), menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo telah sesuai dengan yang diajukan dalam tuntutan.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (3/6/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Ikhsan.
Ikhsan terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen untuk menikahi seorang perempuan berinisial EAP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Choirul Saleh menyatakan meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan enam bulan dari tuntutan sebelumnya, secara garis besar putusan hakim tetap selaras dengan tuntutan yang telah diajukan pihaknya.
"Putusan majelis hakim sebenarnya sudah sesuai dengan analisa yuridis yang kami sampaikan dalam tuntutan. Hanya pidananya saja yang sedikit lebih rendah," kata Choirul, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Vonis Wanita Klaten yang Tipu Puluhan Orang Bermodus Arisan Bodong Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian.
Choirul mengungkapkan pihaknya masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan akan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan Kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Saat ini kami masih pikir-pikir dan menunggu arahan pimpinan," jelasnya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Ikhsan juga mengakui semua perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Ia memalsukan dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, hingga surat pengantar nikah, menggunakan aplikasi edit gambar dan mencetaknya secara mandiri di tempat fotokopi.
Majelis hakim menyebut, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi pihak korban dan instansi terkait, serta telah menimbulkan keresahan publik setelah kasusnya viral di media.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa, sopan selama proses persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman sebagai alasan yang meringankan hukuman. (*)
Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Sukoharjo Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Tok! Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita Muda di Sukoharjo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Korban Tipu PNS Gadungan di Sukoharjo Tak Puas Terdakwa Dituntut Bui 3 Tahun : Rugi Tak Sebanding |
![]() |
---|
Pria Ngaku PNS Demi Nikahi Wanita di Sukoharjo Dituntut Bui 3 Tahun, JPU Ungkap Hal yang Meringankan |
![]() |
---|
Pria Pemalsu Dokumen Pernikahan Sukoharjo Dituntut 3 Tahun, Korban: Yang Saya Derita Tidak Sebanding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.