Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Mengaku PNS di Sukoharjo

Vonis Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Lebih Ringan 6 Bulan, JPU Nyatakan Pikir-pikir

Vonis Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Lebih Ringan 6 Bulan. JPU masih pikir-pikir soal ini.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
PALSUKAN DATA NIKAH - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan administrasi yang menjerat pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (5/5/2025). Vonis Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Lebih Ringan 6 Bulan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemalsuan dokumen yang menjerat terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32), menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo telah sesuai dengan yang diajukan dalam tuntutan.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (3/6/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Ikhsan.

Ikhsan terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen untuk menikahi seorang perempuan berinisial EAP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Choirul Saleh menyatakan meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan enam bulan dari tuntutan sebelumnya, secara garis besar putusan hakim tetap selaras dengan tuntutan yang telah diajukan pihaknya.

"Putusan majelis hakim sebenarnya sudah sesuai dengan analisa yuridis yang kami sampaikan dalam tuntutan. Hanya pidananya saja yang sedikit lebih rendah," kata Choirul, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Vonis Wanita Klaten yang Tipu Puluhan Orang Bermodus Arisan Bodong Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian.

Choirul mengungkapkan pihaknya masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan akan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan Kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Saat ini kami masih pikir-pikir dan menunggu arahan pimpinan," jelasnya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Ikhsan juga mengakui semua perbuatannya di hadapan majelis hakim. 

Ia memalsukan dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, hingga surat pengantar nikah, menggunakan aplikasi edit gambar dan mencetaknya secara mandiri di tempat fotokopi.

Majelis hakim menyebut, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi pihak korban dan instansi terkait, serta telah menimbulkan keresahan publik setelah kasusnya viral di media.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa, sopan selama proses persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman sebagai alasan yang meringankan hukuman. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved