Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kabar Penculikan Sragen

Sempat Bikin Resah, Kabar Adanya Penculikan Anak di Sambungmacan Sragen Dipastikan Tidak Benar

Isu penculikan di Sragen membuat warga resah, ternyata setelah ditelusuri, isu penculikan ini tidak benar.

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
JAWAB KABAR PENCULIKAN - Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (30/3/2025). Kabar penculikan di Sragen dipastikan tidak benar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Beberapa waktu terakhir, warga Kabupaten Sragen diresahkan dengan kabar adanya penculikan anak yang terjadi di Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Dimana, kabar tersebut sempat tersebar melalui grup-grup WhatsApp warga Sragen.

Disebutkan dalam unggahan yang beredar, bahwa diduga pelaku penculikan anak berjumlah 11 orang, dimana 2 orang diantaranya sudah diamankan warga.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi memastikan bahwa kabar penculikan anak di Kecamatan Sambungmacan tidak benar.

AKBP Petrus menerangkan bahwa memang ada dua pria yang diamankan warga pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua pria tersebut berinisial U (43) dan LP (28) yang merupakan warga Provinsi Lampung.

Warga mengamankan kedua pria tersebut karena dicurigai mengajak seorang anak ke panti yatim piatu.

Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Sambungmacan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penculikan anak, pada Rabu (4/6/2025) di Mapolsek Sambungmacan.

Baca juga: Update Penculikan Balita di Taman Kober Purwokerto Jateng, Berakhir Damai Usai Tahu Kondisi Pelaku

Kepada petugas, LP mengaku bahwa sempat mengajak seorang anak ke panti yatim piatu.

Lalu, ajakan tersebut sempat ditolak, dan menurut AKBP Petrus, dalam ajakan tersebut tidak ada paksaan atau kekerasan fisik.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa U dan LP adalah relawan dari sebuah yayasan yang berbasis di Tangerang, mereka mengaku tengah mencari donasi, serta menawarkan program kepedulian terhadap anak yatim piatu," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (4/6/2025).

"Namun, dalam prosesnya mereka tidak membawa surat izin, atau rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Sragen maupun pihak desa, yang kemudian memicu kecurigaan warga," sambungnya.

Setelah mediasi tersebut, LP dan U meminta maaf kepada warga Sragen, terutama kepada keluarga anak yang sempat diajak ke panti tersebut.

Menurut AKBP Petrus, LP telah mengakui kesalahannya karena tidak mengantongi izin resmi, dan LP berjanji tidakan mengulangi perbuatan yang sama.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved