Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo

Tak Ada Pemberitahuan ke Konsumen, Pakar Hukum Sebut Sanksi Pidana Menanti Ayam Goreng Widuran Solo

Pihak manajemen restoran mengaku menggunakan minyak babi dalam proses pengolahan kremesan ayam gorengnya, namun keterangan itu tak disampaikan

|
Tribun Solo / Ahmad Syarifudin
AYAM GORENG WIDURAN - Kolase Suasana di Ayam Goreng Widuran (kiri) dan potret ayam gorengnya (kanan) yang berlokasi Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Kota Solo bisa menuai sanksi serius setelah terungkap produk mereka tidak halal tanpa pemberitahuan jelas kepada konsumen. 

Kasus ini menimbulkan kehebohan di masyarakat, khususnya konsumen Muslim, yang merasa ditipu karena mengira restoran tersebut menyajikan makanan halal.

Pihak manajemen restoran mengaku menggunakan minyak babi dalam proses pengolahan ayam gorengnya, namun keterangan tersebut baru disampaikan secara terbuka setelah viralnya keluhan salah satu pelanggan di media sosial. 

Ketidakjujuran ini dinilai melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jujur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

SOROTI KISRUH AYAM WIDURAN : Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dr. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H ditemui usai berbincang dalam program Podcast Tribun Solo di gedung Tribunnews, belum lama ini. Dona mengatakan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha makanan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
SOROTI KISRUH AYAM WIDURAN : Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Dr. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H ditemui usai berbincang dalam program Podcast Tribun Solo di gedung Tribunnews, belum lama ini. Dona mengatakan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha makanan untuk mematuhi regulasi yang berlaku. (TRIBUNSOLO.COM/Putradi Pamungkas)

Mengacu pada tersebut, pelaku usaha tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. 

“Apabila pelaku usaha melanggar Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar dan hukuman tambahan  berupa pencabutan izin usaha,” kata Dr. Dona Budi Kharisma, S.H.,M.H, Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, saat berbincang dalam program Podcast Tribun Solo, Selasa (3/6/2025).

Dona mengatakan, masih banyak pelaku usaha belum paham bahwa sudah ada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Dalam Undang-Undang tersebut ada dua hal yang perlu digarisbawahi.

Yakni Pasal 4 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Di pasal tersebut dinyatakan secara jelas bahwa  produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Baca juga: Polemik Ayam Goreng Widuran Solo, Pakar Sebut Ada Hak Konsumen yang Dilanggar : Jangan Bohong Dong! 

Kemudian, Pasal 26 ayat (2), dimana Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk.

“Sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Tujuannya tentu untuk menjamin kehalalan produk dan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar halal,” jelas Dona. 

Selain itu, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan daya saing produk dan memperluas jangkauan pasar, karena meningkatnya kesadaran konsumen global terhadap produk halal. 

Hal ini sejalan juga dengan tren ekonomi syariah yang terus meningkat yang tidak hanya di Indonesia tapi juga di tingkat global.

Baca juga: UU Nomor 33 Tahun 2014, Aturan yang Buat Pelaporan Ayam Goreng Widuran Solo Tak Bisa Diproses!

“Setelah dinyatakan halal, maka produk tersebut dapat diberikan sertifikat halal dan label halal yang dapat ditempelkan pada kemasan produk, banner, backdrop yang ada di rumah makan tersebut. Kemudian, yang juga tidak kalah penting adalah menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal,” kata Dona.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat pada akhir Mei 2025 ketika seorang pelanggan menulis ulasan di Google Review yang menyatakan bahwa ayam goreng di restoran tersebut tidak halal. 

Pelanggan tersebut mengaku telah mengkonfirmasi langsung kepada karyawan restoran bahwa makanan yang disajikan tidak halal. 

Informasi ini kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Beberapa konsumen mengaku kecewa dan merasa dirugikan karena tidak adanya informasi yang jelas mengenai status kehalalan Ayam Goreng Widuran.

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved