DPRD Solo Polisikan Ayam Goreng Widuran
Polemik Ayam Goreng Widuran Solo, Kemenag Tegaskan Rumah Makan Tak Bisa Self-Declare Halal
Rumah makan disebut Kemenag Solo harus mengajukan proses sertifikasi halal secara reguler, berbeda dengan UMKM yang bisa self-declare.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun mengungkapkan meski bahan non-halal Ayam Goreng Widuran ada pada kremesnya, tak membuat pesan ayamnya saja membuat produk itu menjadi halal.
“Antara halal dan non-halal harus dipisahkan semua termasuk alat untuk membuat, tempat untuk membuat, mencuci, semuanya harus terpisah ruangannya. Ketika ada salah satu unsur yang tercampur menjadi tidak halal,” ungkapnya saat ditemui di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).
Seperti telah diketahui, Ayam Goreng Widuran telah diizinkan untuk buka kembali setelah seminggu lebih ditutup sementara.
Penutupan dilakukan untuk dilakukan asesmen setelah sempat menimbulkan gejolak di masyarakat.
Ia menegaskan bahan non-halal jika dicampur dengan bahan halal maka seluruhnya produk tersebut terkategori non-halal.
“Ketika kremesan jadi satu dengan ayam, ayamnya menjadi tidak halal. Ketika ayamnya digoreng dengan minyak goreng yang sama dengan untuk menggoreng kremesan menjadi tidak halal,” jelasnya.
Baca juga: Efek Polemik Ayam Goreng Widuran Solo, Permintaan Sertifikat Halal Melonjak Drastis
Ia juga menjelaskan proses pengajuan sertifikasi halal sebuah rumah makan melalui mekanisme yang tidak sederhana.
Tiap menu perlu dicek kehalalannya, begitu pun jika ada menu baru.
“Harus diproses sertifikasi halal per menu. Kalau ada menu yang belum sertifikasi halal ya harus diterangkan bahwa ini dalam proses sertifikasi halal. Kalau misalnya semua menu sudah sertifikasi halal, rumah makan itu tersertifikasi halal,” ujarnya.
Berbeda dengan produk UMKM yang melibatkan proses lebih sederhana.
Baca juga: Ayam Goreng Widuran Dipolisikan, Anggota DPRD Solo : Tak Pengaruhi Tagline Solo The Spirit of Jajan
Selama dipastikan produknya menggunakan bahan tersertifikasi halal, maka ia bisa mengajukan sertifikasi halal melalui jalur self-declare.
“Kalau rumah makan proses sertifikasi halalnya harus reguler tidak bisa self declare. Kalau self declare sederhana seperti keripik singkong. Kalau rumah makan melalui proses pengajuan sertifikasi reguler,” jelasnya.
(*)
DPRD Solo
Ayam Goreng Widuran
Solo
Kemenag
Ahmad Ulin Nur Hafsun
TribunBreakingNews
Kuliner Non Halal
| Anggota DPRD Sugeng Riyanto Yakini Polemik Ayam Goreng Widuran Makin Tegaskan Solo 'Surga Kuliner' |
|
|---|
| Kremesan dari Ayam Goreng Widuran Non Halal, Kemenag Solo : Pesan Ayamnya Saja Tetap Tak Halal |
|
|---|
| Ayam Goreng Widuran Dipolisikan, Anggota DPRD Solo : Tak Pengaruhi Tagline Solo The Spirit of Jajan |
|
|---|
| Nota Pembelian Bakal Jadi Bukti Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto Polisikan Ayam Goreng Widuran |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto Berencana Polisikan Ayam Goreng Widuran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Kemenag-Kota-Surakarta-Ahmad-Ulin-Nur-Hafsun-saat-ditemui-Selasa-2942025.jpg)