Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Ayam Goreng Non Halal di Solo

Efek Polemik Ayam Goreng Widuran Solo, Permintaan Sertifikat Halal Melonjak Drastis

Setelah insiden Ayam Goreng Widuran, banyak pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Setelah insiden Ayam Goreng Widuran, banyak pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal.

Bahkan, jumlahnya mencapai hingga 10 kali lipat.

“Ratusan lebih yang udah daftar di PLUT. 10 kali lipat (peningkatan),” ungkap Wali Kota Solo Respati Ardi, saat ditemui di Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).

AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal.
AYAM GORENG WIDURAN - Suasana di Ayam Goreng Widuran Jalan Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, Sabtu (24/5/2025). Heboh di media sosial Ayam Goreng Widuran di Kota Solo ternyata dimasak dengan bahan yang tidak halal. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Respati mengatakan, proses sertifikasi halal bisa dilakukan secara gratis terutama untuk UMKM. 

Berbeda dengan restoran besar yang memerlukan pembayaran.

“Kami ada program yang gratis untuk UMKM. Resto besar yang bayar,” terangnya.

Pemkot Solo sedang mendorong agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa membuka perwakilannya di Solo.

Dengan begitu penerbitan sertifikat halal bisa lebih cepat dan mudah.

“Karena Pemkot Solo tidak punya hak untuk mengatakan itu halal dan tidak. Yang boleh BPJPH,” jelasnya.

Baca juga: Ayam Goreng Widuran Solo Diizinkan Buka Lagi, Syaratnya Wajib Pasang Keterangan Nonhalal

Lebih lanjut Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun mengatakan pengusaha UMKM bisa memanfaatkan sertifikasi halal jalur self-declare.

Jika mereka telah memastikan bahan yang digunakan tersertifikasi halal, maka produk yang dihasilkan juga bisa diproses untuk bersertifikat halal pula.

“UMKM ada self declare. Kalau merasa halal bisa self declare sebelum melakukan proses sertifikasi halal,” ungkapnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved