5 Syarat Terbaru Penerima BSU 2025, Termasuk Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Total anggaran yang digelontorkan untuk program BSU Bantuan Subsidi Upah tahun ini mencapai Rp 10,72 triliun.

Tayang:
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
UANG BSU. Simak syarat penerima bantuan BSU Rp 500 Ribu 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari kamu mungkin sedang mencari syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 

Diketahui BSU 2025 bertujuan untuk membantu pekerja atau buruh dalam menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Link Website untuk Mengecek Apakah Termasuk Penerima BSU Juni-Juli 2025 atau Bukan, Login di Sini

Sebagai informasi, BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Bantuan ini akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.

Total anggaran yang digelontorkan untuk program BSU Bantuan Subsidi Upah tahun ini mencapai Rp 10,72 triliun.

Apa saja syarat penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Kemenaker 2025?

Syarat penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU Kemnaker 2025 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima BSU 2025 harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja atau buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.

Baca juga: Kabar Baik Bagi Pekerja yang Gajinya Kurang dari Rp 3.5 Juta, Pemerintah Mau Berikan BSU Lagi!

3. Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan

Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

Namun, pekerja atau buruh di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta tetap dapat menerima BSU 2025, selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri

BSU tidak diberikan kepada ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada saat penyaluran subsidi gaji dilakukan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved