Bantuan Subsidi Upah

Link Website untuk Mengecek Apakah Termasuk Penerima BSU Juni-Juli 2025 atau Bukan, Login di Sini

Nah, pengecekan bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
CEK PENERIMA BSU - Laman website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Kamis (5/6/2025). Berikut cara cek apakah termasuk penerima BSU atau bukan. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi pekerja atau buruh yang memiliki gaji pas-pasan.

Sebab, pemerintah sudah memastikan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat pada periode Juni–Juli 2025.

Pemerintah menggelar program ini untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelas pekerja.

Baca juga: Kapan BSU Rp600 Ribu untuk Karyawan Cair? Menaker Beri Bocoran

Tribuners dapat mengecek apakah termasuk dalam daftar penerima BSU terbaru atau bukan.

Nah, pengecekan bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Melalui portal tersebut, calon penerima hanya perlu melakukan login dengan data pribadi yang sesuai, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, hingga email yang aktif.

Proses pengecekan ini dapat diakses secara mudah melalui ponsel maupun perangkat komputer, tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Batal, Digantikan BSU Rp300 Ribu per Bulan

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori
  • Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum  penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca juga: Kabar Baik Bagi Pekerja yang Gajinya Kurang dari Rp 3.5 Juta, Pemerintah Mau Berikan BSU Lagi!

Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Besok Saat Hari Raya Iduladha 6-7 Juni 2025, Waspada Potensi Hujan

Cara Cek Apakah Penerima BSU 2025 atau Tidak

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk login

2. Isi nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone hingga alamat email

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved