Klaten Bersinar

Parkir CFD Klaten Ditarik Biaya Sampai Rp 5 Ribu, Jadi Evaluasi Bupati Hamenang: Akan Ditertibkan

TRIBUNSOLO.COM/Zharfan Muhana
EVALUASI PARKIR CFD - Bupati Klaten Hamenang, evaluasi parkir di CFD Klaten. Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten telah mengecek juru parkir di lokasi car free day di Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Biaya parkir kendaraan motor di event car free day (CFD) Klaten ditarik hingga Rp 5 ribu, jadi evaluasi oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. 

Mas Hamenang panggilan akrab Bupati Klaten, mengatakan pungutan diatas ketentuan yang ada ini menjadi evaluasi gelaran CFD perdana di Jalan Pemuda pada 6 Juni 2025.

"CFD alhamdulillah kemarin animonya luar biasa. Pedagang yang bludak, warga masyarakatnya bludak," ujarnya. 

"Ada beberapa evaluasi. Yang pertama, masih ada oknum parkir yang kemudian masih ngepruk harga Rp5.000," ucapnya. 

"Kami sudah dilapori, ya nanti setelah ini kita akan diskusi dengan Dishub agar kemudian ditertibkan," imbuhnya.

Baca juga: Bupati Hamenang Sambut Positif Ajang Kreativitas Anak Usia Dini 2025 di Klaten, Bisa Asah Potensi

Hamenang menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan apel ke juru parkir dan memberikan ketentuan terkait biaya parkir yang telah diatur. 

Dalam peraturan daerah (Perda), telah diatur tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Dimana untuk parkir motor ditarik biaya Rp 1.000, sementara mobil Rp 2.000.

"Memang ada aturan beberapa event tertentu lebih tinggi boleh, tapi ya enggak kemudian terus Rp. 5000," kata Hamenang.

"Pokoknya sesuai Perda saja dijalankan, itu menurut yang sudah luar biasa seperti itu kan begitu," pungkasnya. 

Terpisah, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Nunung Wahyu Dwiningsih mengatakan temuan di lokasi hanya 1 titik yang melakukan pungutan biaya parkir diluar ketentuan. 

Baca juga: Tegas! Di Depan Seratusan Juru Parkir Klaten, Bupati Hamenang: Jangan Sampai Ada Pungli

"Temuan ada di satu titik, di Jalan Bhali. Dititik itu ada yang (ditarik) Rp 3 ribu, ada yang Rp 5 ribu," ujarnya. 

Pihak Dinas perhubungan (Dishub) telah memanggil pengelola parkir di lokasi tersebut, dan telah memberi arahan. 

"Kami arahkan untuk juru parkir koordinasi dengan pengelola parkir resmi, dan karcis resmi dari Pemkab dan tarif sesuai perda," pungkasnya. 

(*)