Klaten Bersinar

Bupati Hamenang Tetapkan 10 Program Prioritas dalam Ranwal RPJMD Klaten 2025, Apa Saja?

TRIBUNSOLO.COM/Zharfan Muhana
SIDANG PARIPURNA - Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo saat menyampaikan paparan di Sidang Paripurna DPRD Klaten, Kamis (11/6/2026). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - rancangan awal (Ranwal) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Klaten Tahun 2025-2029, Bupati Hamenang menetapkan 10 program prioritas. 

Dalam sidang paripurna DPRD Klaten, Hamenang mengatakan bila ranwal RPJMD 2025-2029 telah melewati tahapan konsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah. 

"Rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Klaten tahun 2025- 2029 telah melalui tahapan konsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah," ujarnya dalam sidang paripurna DPRD Klaten, Kamis (11/6/2025). 

Baca juga: Parkir CFD Klaten Ditarik Biaya Sampai Rp 5 Ribu, Jadi Evaluasi Bupati Hamenang: Akan Ditertibkan

"Dan telah dilakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Klaten, tentang RPJMD tahun 2025 hingga 2029," tambahnya. 

Dipaparkan, bila hal tersebut hanya dilakukan penyederhanaan dan tidak mengubah substansi. 

"Yakni, menjadi 3 tujuan, 10 sasaran, dan 10 indikator kinerja utama," paparnya. 

Hamenang menegaskan, bila 10 progam prioritas yang ditetapkan, dirancang untuk menjawab tantangan strategis dan kebutuhan riil masyarakat.

"Serta, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan provinsi," ucapnya. 

10 progam prioritas pemerintah Kabupaten Klaten, antara lain:

1. Dalan alus padang dan banyu lancar. 

2. Pupuk murah dan insentif untuk petani. 

3. Modal usaha Rp15.000.000 bagi Karangtaruna Desa.

4. Bela beli produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), perizinan mudah, dan perluasan lapangan kerja. 

5. Gratis berobat, pendidikan, dan sembako hanya dengan kartu tanda penduduk (KTP). 

6. Internet gratis sampai dengan desa.

7. Lingkungan asri, sampah teratasi.

8. Satu desa, satu fasilitas olahraga.

9. Program intensif untuk guru ngaji, guru honorer, penjaga tempat ibadah, kader Posyandu, kader pemberdayaan kesehatan keluarga, pertahanan sipil, pusat kerukunan umat beragama, relawan, serta RT dan RW. 

10. Pembangunan kreatifitas dan gedung kesenian.

Baca juga: Sidang Paripurna DPRD Klaten, Dewan dan Bupati Tandatangani MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025

(*)