Klaten Bersinar

Sidang Paripurna DPRD Klaten, Dewan dan Bupati Tandatangani MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025

TRIBUNSOLO.COM/Zharfan Muhana
APBD KLATEN - Bupati Hamenang dan Ketua DPRD Klaten menandatangani MoU Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menandatangani kesepakatan MoU dengan Bupati Hamenang, dalam sidang paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Klaten, Kamis (12/6/2025). 

Kesepakatan ini membahas tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko. 

Baca juga: Parkir CFD Klaten Ditarik Biaya Sampai Rp 5 Ribu, Jadi Evaluasi Bupati Hamenang: Akan Ditertibkan

Dihadiri oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, dan jajaran Forkopimda. 

Usai rapat Edy mengatakan selain penandatanganan, juga diajukan 2 rancangan peraturan daerah (Raperda). 

Dua Raperda yang disampaikan, yakni nota laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Klaten tahun 2025 dan Raperda pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Klaten tahun 2025-2029.

"Setelah ini nanti untuk raperdanya dibahas oleh Pansus,"

"Nah, nanti mungkin Pansus karena terkait pelaksanaan APBD dari Banggar dan juga KUPA PPS-nya juga nanti dibahas," ujar Edy saat ditemui TribunSolo.com.

Selain itu, badan anggaran juga akan membahas dan meminta masukan kepada komisi. 

Edy mengatakan, bila jadwal rapat selanjutnya tidak boleh melebihi Agustus 2025.

"Karena ranwal sudah disepakati, tidak boleh melebihi Agustus. Sudah ada kesepakatan antara eksekutif dengan DPR juga diparipurnakan waktu ranwal, " jelasnya. 

Baca juga: Dorong Pengelolaan Sampah, DPRD Klaten Gencar Sosialisasikan Terkait Perda Pengelolaan Sampah

(*)