Judi Online di Solo
Pusing Terlilit Judol, Office Boy Pabrik di Solo Nekat Gadaikan Motor Perusahaan
OB sebuah pabrik yang beralamat di Jalan Kahuripan, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo nekat menggadaikan kendaraan milik perusahaan
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - ST (50) warga Kartasura, Sukoharjo yang berprofesi sebagai petugas kebersihan (Office Boy / OB) di sebuah pabrik yang beralamat di Jalan Kahuripan, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo nekat menggadaikan kendaraan milik perusahaan tempat ia bekerja.
Kenekatan itu didasari lantaran pelaku terlilit utang akibat hobi atau kebiasaannya bermain judi online (Judol).
Aksi nekat ST tersebut terjadi pada Sabtu (7/6/2025) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku yang telah mendapat kepercayaan dari pemilik perusahaan tersebut nekat membawa kabur sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi AD 6612 OU.
Usai berhasil membawa kabur sepeda motor beserta STNK, pelaku langsung membawa kendaraan tersebut ke daerah Kartosuro untuk digadai.
"Tersangka melakukan penggelapan sepeda motor tersebut awalnya tersangka memiliki masalah keuangan karena tersangka sempat main judi online," ungkap Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarsari AKP Herawan saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (12/6/2025) siang.
"Sepeda motor tersebut digadaikan di wilayah sekitar terminal Kartosuro (Sukoharjo). Digadaikan sebesar Rp 3 juta," lanjut dia.
Namun bukannya untuk menutup utang akibat terjerat judol, uang hasil gadai sepeda motor tersebut justru dijadikan modal bermain permainan haram tersebut.
"Pelaku mengaku uang (hasil gadai) itu habis untuk judi online dan untuk kebutuhan sehari-hari," urai Herawan.
Herawan menambahkan bahwa pelaku berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian usai kantor tempat ia bekerja melaporkan perbuatannya pada Minggu (8/6/2025) malam usai ia akhirnya mengaku kepada pihak perusahaan telah menggadai kendaraan tersebut.
Bersama dengan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor yang telah digadai, BPKB, STNK dan KTP milik pelaku.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan dan atau penipuan barang sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 374 dan atau pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ST-50-diamankan-usai-nekat-gadaikan-sepeda-motor.jpg)