Judi Online di Solo
Judol Merambah Solo hingga Ada yang Dirawat di RSJ, Temuan Dewan Ekonomi : Mayoritas Sudah Menikah
Bahkan di Solo, fenomena judi online dan pinjaman online (Judol-Pinjol) semakin marak dan berdampak serius pada kesehatan mental masyarakat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus judi online (judol) saat ini sudah merambah ke Solo Raya, Jawa Tengah.
Bahkan di Solo, fenomena judi online dan pinjaman online (Judol-Pinjol) semakin marak dan berdampak serius pada kesehatan mental masyarakat.
Di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Arif Zainudin, Solo, sempat ada beberapa pasien yang harus menjalani perawatan intensif akibat kecanduan judi online.
Baca juga: Temuan PPATK : 571.410 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Terancam Dicabut Bantuannya
Dokter Spesialis Kejiwaan RSJD dr Arif Zainudin, Aliyah Himawati, menjelaskan bahwa kasus kecanduan judi online dan pinjaman online saling terkait dan menjadi siklus yang sulit diputus.
Awalnya, korban terjebak dalam judi online yang kemudian mendorongnya memanfaatkan pinjaman online untuk menutupi kerugian.
Para pasien tersebut mengalami tekanan psikologis yang sangat berat.
Gejala yang muncul antara lain perasaan tertekan dan ketakutan berlebih, hingga membuat pasien merasa perlu melarikan diri dari rumah.
Baca juga: Main Judi Domino 2 Jam di Hajatan, Enam Warga Wonogiri Terancam Penjara 10 Tahun
Terlepas dari fenomena judi online di Solo, Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Firman Hidayat, mengungkapkan temuan baru.
Dia memaparkan profil para pemain judi online di Indonesia berdasarkan berbagai studi internasional dan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam diskusi bertajuk Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial yang digelar di Jakarta, Firman mengungkapkan temuan yang menggambarkan karakteristik utama para penjudi daring.
Judi online sendiri adalah aktivitas taruhan uang melalui internet dengan berbagai jenis permainan seperti slot, poker, togel, maupun taruhan olahraga.
Baca juga: Lokasi Hajatan di Wonogiri Geger Didatangi Polisi, Gegara 6 Orang Nekat Main Judi Domino
Meski tampak mudah dan menggiurkan, praktik ini menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang serius.
Merujuk pada data PPATK, rata-rata pemain judi online di Indonesia adalah pria berusia antara 30 hingga 50 tahun.
Tren ini juga ditemukan di Hong Kong, di mana peningkatan judi online menyebabkan meningkatnya jumlah penjudi muda yang berisiko lebih tinggi kecanduan, yakni 1,5 hingga 3,2 kali lipat lebih besar dibanding pemain lainnya.
Di Swedia, misalnya, sejumlah pemain judi online sudah mulai sejak usia 15 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.