Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penggelapan Uang Kredit Motor di Klaten

Gelapkan Uang Kredit Motor, Pria di Klaten Diampuni, Gantinya Diganjar Sanksi Bersihkan Kantor Desa

Seorang pria menggelapkan uang kredit motor, mendapat maaf korban hingga mendapat keadilan restoratif (Restorative justice). 

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Putradi Pamungkas
(Tribun Solo/ Naufal Hanif)
UANG PENGGELAPAN - Ilustrasi uang tunai. Seorang pria menggelapkan uang kredit motor, mendapat maaf korban hingga mendapat keadilan restoratif (Restorative justice). Hal ini diputuskan, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melaksanakan ekspos perkara tindak pidana umum pada Rabu (11/6/2025). 

Didapati hasil, bahwa keluarga tersangka bersedia mengembalikan kerugian serta korban bersedia memaafkan. 

Atas dasar petunjuk jaksa, maka dilampirkan surat pernyataan perdamaian. 

"Di situlah jadi pertimbangan penuntut umum dan jaksa peneliti untuk diajukan coba diajukan ke Restorative justice," jelasnya. 

"Dan pimpinan pada saat itu mendukung, karena sudah ada pemulihan itu," imbuhnya. 

Baca juga: Kronologi Penggelapan Truk Berisi Makanan & Minuman Terungkap di Sragen, Harusnya Dikirim ke Bekasi

S lalu dikenakan aksi sosial, melakukan pelayanan masyarakat dengan membersihkan balai desa.

Dalam waktu 1 minggu, ia harus menyelesaikan selama total waktu 8 atau 10 jam. 

Aspi menjelaskan, aksi sosial dilakukan agar tersangka menyesal atas perbuatan dan tidak mengulang kembali tindak kejahatan. 

"Kalau melakukan pengulangan baik tindak pidana yang sama ataupun perkara kejahatan yang lain, itu akan ini dicabut RJ-nya. Kemudian perkara ini proses lanjut lagi, ditambah dengan perkara yang baru," ucapnya. 

Keadilan restoratif atau restorative justice, merupakan inovasi dari Kejaksaan Agung. 

Hal tersebut dapat ditempuh jika memenuhi beberapa syarat. 

Di antaranya belum pernah dihukum, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, jumlah kerugian tidak melebihi Rp 2,5 juta. 

Meski begitu, jumlah kerugian bisa melebihi ketentuan. Apabila kerugian yang dialami korban sudah terpulihkan. 

(*) 

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved