Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

9 Kecamatan di Sukoharjo Terima SK Pendirian Koperasi Merah Putih, Bakal Diluncurkan Awal Juli 2025

Sebanyak sembilan Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo telah menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian koperasi merah putih. 

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
KOPERASI MERAH PUTIH - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sukoharjo, Rohmadi saat ditemui Minggu (22/6/2025). Sebanyak sembilan Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo telah menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian koperasi merah putih. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak sembilan Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo telah menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian koperasi merah putih. 

Data yang diterima TribunSolo.com, per 22 Juni 2025 ada 158 koperasi merah putih yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo

Proses pengajuan badan hukum ini merupakan kelanjutan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang telah selesai 100 persen pada 16 Mei 2025 lalu, di seluruh desa di Sukoharjo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sukoharjo, Rohmadi mengatakan tim verifikator Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo telah mengajukan berkas dokumen pendirian koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan surat keputusan badan hukum.

"Kemudian SK pendirian koperasi diserahkan ke masing-masing pengurus koperasi di setiap Desa," kata Rohmadi saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (22/6/2025).

Lebih lanjut, Rohmadi menyebutkan ada sembilan kecamatan yang sudah menerima surat keputusan tersebut. 

"Diantaranya Weru, Bulu, Nguter, Sukoharjo, Polokarto, Mojolaban, Grogol, Gatak dan Kartasura," paparnya.

Baca juga: Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Sukoharjo, Bupati Etik Ungkap Harapannya

Meski begitu, masih ada beberapa koperasi yang masih menunggu terbitnya SK pengesahan.

"Koperasi yang belum mendapatkan SK pengesahan dari Kementerian Hukum, yakni Desa Pojok di Kecamatan Tawangsari, Desa Paluhombo dan Desa Bendosari di Kecamatan Bendosari," terangnya. 

"Selain itu, ada enam koperasi di wilayah Kecamatan Baki yang juga belum mengantongi SK pengesahan. Ada enam koperasi yang belum mendapatkan SK pengesahan. Yakni koperasi di Desa Bakipandeyan, Duwet, Siwal, Waru, Gentan, dan Purbayan,” Lanjut Rohmadi. 

Selain itu, Rohmadi menjelaskan Koperasi Merah Putih di setiap Desa ini bakal menggulirkan tujuh lini bisnis.

"yakni kantor koperasi, kios sembako, bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik," imbuhnya  

Rohmadi menambahkan, koperasi Merah Putih direncanakan diluncurkan pada 12 Juli 2026 saat peringatan Hari Koperasi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. 

"Sebelum peluncuran, seluruh koperasi harus mengantongi SK pengesahan dari Kementerian Hukum,"tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved