Jelang Peluncuran Koperasi Merah Putih, Pemkab Sukoharjo Kejar Pengajuan Badan Hukum di Seluruh Desa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tengah mempercepat proses pengajuan badan hukum Koperasi Merah Putih di seluruh desa.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tengah mempercepat proses pengajuan badan hukum Koperasi Merah Putih di seluruh desa.
Langkah ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian koperasi di sembilan kecamatan.
Meskipun sebagian wilayah telah mengantongi SK, Pemkab tetap menggenjot percepatan pengajuan badan hukum sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
Hal ini merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sukoharjo, Rohmadi, menjelaskan setiap Koperasi Merah Putih wajib memiliki tujuh unit usaha.
“Yakni kantor koperasi, kios sembako, bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik,” terang Rohmadi saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (22/6/2025).
Ia menyebut, koperasi Merah Putih direncanakan akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Acara peluncuran tersebut rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Sebelum peluncuran, seluruh koperasi wajib mengantongi SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Baca juga: 9 Kecamatan di Sukoharjo Terima SK Pendirian Koperasi Merah Putih, Bakal Diluncurkan Awal Juli 2025
Di Sukoharjo, sebanyak sembilan kecamatan telah menerima SK pengesahan pendirian koperasi, antara lain Kecamatan Weru, Bulu, Nguter, Sukoharjo, Polokarto, Mojolaban, Grogol, Gatak, dan Kartasura.
Namun, terdapat sejumlah desa yang masih menunggu SK dari kementerian.
Di antaranya adalah Desa Pojok di Kecamatan Tawangsari, serta Desa Paluhombo dan Desa Bendosari di Kecamatan Bendosari.
“Selain itu, ada enam koperasi di Kecamatan Baki yang belum mendapatkan SK pengesahan, yakni di Desa Bakipandeyan, Duwet, Siwal, Waru, Gentan, dan Purbayan,” imbuhnya.
Pemkab Sukoharjo terus mendorong percepatan kelengkapan administrasi agar seluruh koperasi dapat segera beroperasi secara legal dan optimal dalam mendukung pemberdayaan ekonomi desa.
(*)
Kawasan Padat Penduduk, 5 Kecamatan di Sukoharjo Pemasok Sampah Terbanyak ke PLTSa Putri Cempo Solo |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari ini Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan Hampir di Seluruh Kecamatan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari ini Rabu 27 Agustus 2025: Kartasura Bakal Hujan Ringan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari ini Selasa 26 Agustus 2025: Diprediksi Berawan di Seluruh Kecamatan! |
![]() |
---|
Menilik Kondisi Jalan Arya Saloka di Gentan Baki Sukoharjo yang Sempat Viral Karena Aldebaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.