Jelang Peluncuran Koperasi Merah Putih, Pemkab Sukoharjo Kejar Pengajuan Badan Hukum di Seluruh Desa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tengah mempercepat proses pengajuan badan hukum Koperasi Merah Putih di seluruh desa.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tengah mempercepat proses pengajuan badan hukum Koperasi Merah Putih di seluruh desa.
Langkah ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian koperasi di sembilan kecamatan.
Meskipun sebagian wilayah telah mengantongi SK, Pemkab tetap menggenjot percepatan pengajuan badan hukum sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
Hal ini merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sukoharjo, Rohmadi, menjelaskan setiap Koperasi Merah Putih wajib memiliki tujuh unit usaha.
“Yakni kantor koperasi, kios sembako, bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik,” terang Rohmadi saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Minggu (22/6/2025).
Ia menyebut, koperasi Merah Putih direncanakan akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Acara peluncuran tersebut rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Sebelum peluncuran, seluruh koperasi wajib mengantongi SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Baca juga: 9 Kecamatan di Sukoharjo Terima SK Pendirian Koperasi Merah Putih, Bakal Diluncurkan Awal Juli 2025
Di Sukoharjo, sebanyak sembilan kecamatan telah menerima SK pengesahan pendirian koperasi, antara lain Kecamatan Weru, Bulu, Nguter, Sukoharjo, Polokarto, Mojolaban, Grogol, Gatak, dan Kartasura.
Namun, terdapat sejumlah desa yang masih menunggu SK dari kementerian.
Di antaranya adalah Desa Pojok di Kecamatan Tawangsari, serta Desa Paluhombo dan Desa Bendosari di Kecamatan Bendosari.
“Selain itu, ada enam koperasi di Kecamatan Baki yang belum mendapatkan SK pengesahan, yakni di Desa Bakipandeyan, Duwet, Siwal, Waru, Gentan, dan Purbayan,” imbuhnya.
Pemkab Sukoharjo terus mendorong percepatan kelengkapan administrasi agar seluruh koperasi dapat segera beroperasi secara legal dan optimal dalam mendukung pemberdayaan ekonomi desa.
(*)
Menengok Proses Jemur Kain Pantai Mojolaban Sukoharjo, Tembus Pasar Timur Tengah Sejak 1997! |
![]() |
---|
Belum Ada Juknis, Para Kades di Karanganyar Diminta Tak Buru-buru Jalankan Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Bupati Hamenang Harap Lini Bisnis Koperasi Merah Putih di Klaten Fokus Potensi Desa, Perkuat Pondasi |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Fasilitasi 401 Pengurus Koperasi Merah Putih Jalin Kontak Bisnis |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih di Jakarta Baru Beroperasi Penuh Oktober, 3 Bulan Setelah Diresmikan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.