Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Anak di Sragen Diduga Dihamili Ayah Tiri

Kasus Ayah Hamili Anak Tiri di Sragen, Klaim Suka Sama Suka Tak Berlaku untuk Anak di Bawah Umur

Korbannya anak berusia 14 tahun, yang diketahui sudah hamil 7 bulan. Sementara ayah tirinya, AT (38) sudah ditangkap dan ditahan Polres Sragen.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
HAMILI ANAK TIRI - Tampang ayah tiri di Sragen hamili anak tirinya, saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025). Seorang anak berusia 14 tahun warga Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen diduga dihamili ayah tirinya. Ibu kandung dari anak berusia 14 tahun itu enggan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tapi kemudian pelaku ditangkap dari pelaporan Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kasus pria hamili anak tiri yang masih di bawah umur terungkap di Kabupaten Sragen.

Korbannya anak berusia 14 tahun, yang diketahui sudah hamil 7 bulan.

Sementara ayah tirinya, AT (38) sudah ditangkap dan ditahan Polres Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyebutkan, aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur adalah tindak pidana sangat serius.

"Sangat penting untuk kita ketahui, bahwa pencabulan anak merupakan tindak pidana yang sangat serius, dan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apapun," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (24/6/2025).

"Termasuk jika ada kalimat suka sama suka, konsep suka sama suka tidak berlaku ketika melibatkan anak masih di bawah umur, karena anak dianggap belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetujuan yang sah," sambungnya.

PELECEHAN - Ilustrasi aksi pelecehan seksual. Terungkap fakta lain dari kasus seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen dihamili ayah tiri, belum lama ini. Ternyata, korban tidak hanya sekali disetubuhi ayah tiri, yang berinisial AT (38) itu.
PELECEHAN - Ilustrasi aksi pelecehan seksual. Terungkap fakta lain dari kasus seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen dihamili ayah tiri, belum lama ini. Ternyata, korban tidak hanya sekali disetubuhi ayah tiri, yang berinisial AT (38) itu. (TribunSolo.com/Aji Bramastra)

Petrus mengatakan, di Indonesia, orang yang dapat memberikan persetujuan dalam aktivitas seksual adalah ketika mereka sudah menginjak usia 18 tahun.

"Ini berarti siapapun yang melakukan aktivitas seksual dengan anak dibawah usia 18 tahun, terlepas dari klam persetujuan, itu dapat dituntut secara hukum," terangnya.

Baca juga: Siasat Bejat Ayah di Sragen Gauli Anak Tiri 14 hingga Hamil, Lakukan di Siang Hari Saat Istri Kerja

Sementara, dalam kasus ini, pelakunya merupakan ayah tiri sendiri yang memiliki relasi kuasa.

"Yang jelas ada ketidakseimbangan relasi kuasa, ayah tiri adalah figur otoritas yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak tirinya," kata Dia.

"Memanfaatkan posisi ini untuk melakukan tindakan seksual adalah pelanggaran berat dan penyalahgunaan kepercayaan," tambahnya.

Menurutnya, yang paling dirugikan adalah anak yang mengalami tindakan pencabulan.

Korban akan menanggung dampaknya dalam jangka panjang.

"Terjadi dampak psikologis, korban pencabulan anak seringkali nantinya akan mengalami trauma psikologis, ini sangat parah dan kemudian dapat berdampak jangka panjang," kata AKBP Petrus.

"Termasuk depresi, kecemasan, gangguan stres pasca trauma, masalah kepercayan dan kesulitan dalam hubungan di masa depan, maka klaim suka sama suka tidak menghilangkan dampak di masa depan," pungkasnya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved