Anak di Sragen Diduga Dihamili Ayah Tiri
Kasus Ayah Hamili Anak Tiri di Sragen, Klaim Suka Sama Suka Tak Berlaku untuk Anak di Bawah Umur
Korbannya anak berusia 14 tahun, yang diketahui sudah hamil 7 bulan. Sementara ayah tirinya, AT (38) sudah ditangkap dan ditahan Polres Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kasus pria hamili anak tiri yang masih di bawah umur terungkap di Kabupaten Sragen.
Korbannya anak berusia 14 tahun, yang diketahui sudah hamil 7 bulan.
Sementara ayah tirinya, AT (38) sudah ditangkap dan ditahan Polres Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyebutkan, aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur adalah tindak pidana sangat serius.
"Sangat penting untuk kita ketahui, bahwa pencabulan anak merupakan tindak pidana yang sangat serius, dan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apapun," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (24/6/2025).
"Termasuk jika ada kalimat suka sama suka, konsep suka sama suka tidak berlaku ketika melibatkan anak masih di bawah umur, karena anak dianggap belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetujuan yang sah," sambungnya.

Petrus mengatakan, di Indonesia, orang yang dapat memberikan persetujuan dalam aktivitas seksual adalah ketika mereka sudah menginjak usia 18 tahun.
"Ini berarti siapapun yang melakukan aktivitas seksual dengan anak dibawah usia 18 tahun, terlepas dari klam persetujuan, itu dapat dituntut secara hukum," terangnya.
Baca juga: Siasat Bejat Ayah di Sragen Gauli Anak Tiri 14 hingga Hamil, Lakukan di Siang Hari Saat Istri Kerja
Sementara, dalam kasus ini, pelakunya merupakan ayah tiri sendiri yang memiliki relasi kuasa.
"Yang jelas ada ketidakseimbangan relasi kuasa, ayah tiri adalah figur otoritas yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak tirinya," kata Dia.
"Memanfaatkan posisi ini untuk melakukan tindakan seksual adalah pelanggaran berat dan penyalahgunaan kepercayaan," tambahnya.
Menurutnya, yang paling dirugikan adalah anak yang mengalami tindakan pencabulan.
Korban akan menanggung dampaknya dalam jangka panjang.
"Terjadi dampak psikologis, korban pencabulan anak seringkali nantinya akan mengalami trauma psikologis, ini sangat parah dan kemudian dapat berdampak jangka panjang," kata AKBP Petrus.
"Termasuk depresi, kecemasan, gangguan stres pasca trauma, masalah kepercayan dan kesulitan dalam hubungan di masa depan, maka klaim suka sama suka tidak menghilangkan dampak di masa depan," pungkasnya.
(*)
Temui Bocah Dihamili Ayah Tiri di Sragen, Menteri PPPA Sebut Masih Banyak Kasus yang Tak Terlaporkan |
![]() |
---|
Menteri PPPA Temui Bocah Dihamili Ayah Tiri di Sragen : Ungkap Kondisi Terkini, Kasus Jalan Terus |
![]() |
---|
Pengakuan Ayah Tiri Gauli Anak di Sragen Hingga Hamil 7 Bulan, Terangsang Gegara Mandikan sang Anak |
![]() |
---|
Siasat Bejat Ayah di Sragen Gauli Anak Tiri 14 hingga Hamil, Lakukan di Siang Hari Saat Istri Kerja |
![]() |
---|
Awal Mula Ayah Tiri Gauli Anak 14 Tahun di Sragen hingga Hamil, Gegara Mandi, Lakukan 19 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.