Kasus Desa Gubug Boyolali
Warga Masih Hidup tapi Terbit Surat Kematian, Kades Gubug Boyolali Akui Salah: Saya Baru Tahu
Kejadian aneh terjadi di Boyolali. Warga yang masih hidup malah diterbitkan surat kematian. Ini membuat keluarga heboh.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Viral warga Boyolali yang masih hidup namun sudah diterbitkan surat kematian oleh desa.
Kejadian ini di Dukuh Banjarsari RT 19/RW 09, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali.
Warga tersebut bernama Sumi.
Terkait kasus ini, Kepala Desa Gubug, Muh Hamid mengaku salah karena kurang teliti.
"Saya juga baru mengetahui pas yang bersangkutan itu datang ke desa (kantor)," kata Hamid.
Hamid pun mengaku terkejut dengan hal tersebut.
Apalagi, Sumi juga tetangganya sendiri.
Ke pihak keluarga, Hamid pun menyadari kesalahannya.
Dia pun kemudian berkomitmen untuk memberikan klarifikasi dan bertanggungjawab untuk menerbitkan KTP, KK, dan BPJS Kesehatan.
Berawal dari Pembuatan BPJS
Viral, seorang warga yang masih sehat walafiat justru telah diterbitkan surat keterangan kematian, lengkap dengan tanda tangan dan stempel resmi.
Unggahan itu dibagikan oleh akun Sukoco Hadi M di grup Facebook BOYKOT, dan beberapa akun grup lainnya, lengkap dengan foto dokumen resmi.
Dalam unggahan itu, ia menulis:
"Mosok wargane iseh urip kok terbit surat kematian, dan sudah masuk didukcapil. Ada apakah ini pemdes?"
Warga yang disebut dalam dokumen tersebut adalah Sumi, lahir pada 11 Februari 1955 dan berdomisili di Dukuh Banjarsari RT 19/RW 09, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali.
Dalam dokumen tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022.
Dokumen tersebut juga mencantumkan para saksi dan telah dibubuhi stempel dari Kepala Desa Gubug dan Camat Cepogo.
Namun yang mengejutkan, ternyata Sumi diketahui masih hidup dan dalam keadaan sehat.
Kejadian ini menuai komentar negatif dari warganet.
Banyak yang mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang bisa dinyatakan meninggal dan masuk dalam sistem kependudukan, padahal masih hidup.
Beberapa komentar bahkan menyebut hal ini bisa berdampak serius, termasuk pada hak administratif dan pelayanan publik warga yang "dimatikan" secara sepihak.
TribunSolo.com, berkesempatan menemui Sumi, Jumat (27/1/2025).
Nenek berusia 70 tahun itu masih beraktivitas seperti biasa.
Bahkan, saat akan ditemui, Sumi masih rewang (bantu masak) di rumah tetangganya.
Miftahul Khoiri (23) salah satu keponakannya kemudian memanggil nenek Sumi.
Baca juga: Sosok Karno, Saksi Hidup Jokowi Pernah KKN di Boyolali Sampai Kaget Lihat Petromak Jatuh di Depannya
Sumi mengaku baru mengetahui jika telah dinyatakan meninggal sejak Agustus 2021.
"Senin (kemarin), pas mau mengaktifkan BPJS," kata Sumi.
Saat itu, anak-anaknya disarankan untuk mengaktifkan BPJS.
Saat diaktifkan ke kantor, keluarga dibuat terkejut dengan status Sumi.
Kantor BPJS kemudian meminta keluarga mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Di sana, keluarga pun ditunjukkan dokumen surat dari Desa.
"Terus ditunjukkan surat yang itu. Ternyata dibuat oleh Desa," tambah Khoiri. (*)
Kronologi Warga Gubug Boyolali Masih Sehat Dinyatakan Meninggal oleh Pemdes, Terkuak saat Urus BPJS |
![]() |
---|
Sempat Dinyatakan Meninggal Pemdes Gubug Boyolali pada 2021, Nenek 70 Tahun Ini Kini 'Hidup Lagi' |
![]() |
---|
Tandatangani 130 Surat Kematian Berbarengan, Dalih Kades Gubug Boyolali soal Kasus Nenek Sumi |
![]() |
---|
Awal Mula Warga Desa Gubug Boyolali Ketahui Dirinya Telah 'Mati', Mau Aktifkan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Warga Gubug Boyolali Masih Sehat Dinyatakan Meninggal oleh Pemdes, Terkuak Saat Urus BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.