Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Desa Gubug Boyolali

Tandatangani 130 Surat Kematian Berbarengan, Dalih Kades Gubug Boyolali soal Kasus Nenek Sumi

Penerbitan surat kematian Sumi itu berawal dari instruksi untuk menerbitkan surat kematian bagi warga yang telah meninggal dunia selama pandemi Covid

TribunSolo.com/Tri Widodo
TERBITKAN SURAT KEMATIAN - Kepala Desa (Kades) Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Muh Hamid saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (27/6/2025). Viral Sumi (70), seorang warga yang masih sehat walafiat justru telah diterbitkan surat keterangan kematian, lengkap dengan tanda tangan dan stempel resmi. Dalam dokumen tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kepala Desa (Kades) Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Muh Hamid mengaku salah. 

Hal ini setelah dirinya terbukti menandatangani surat keterangan kematian resmi seorang warga yang ternyata hingga sekarang masih sehat walafiat.

Warga yang disebut dalam dokumen tersebut adalah Sumi, lahir pada 11 Februari 1955 dan berdomisili di Dukuh Banjarsari RT 19/RW 09, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali

Dalam dokumen tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022.

KEHILANGAN HAK PILIH - Nenek Sumi (70) warga Dukuh Banjarsari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, saat rewang, Jumat (27/6/2025). Viral Sumi (70), seorang warga yang masih sehat walafiat justru telah diterbitkan surat keterangan kematian, lengkap dengan tanda tangan dan stempel resmi. Dalam dokumen tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022. Gegara hal tersebut, Sumi sudah tiga kali kehilangan hak pilihnya
KEHILANGAN HAK PILIH - Nenek Sumi (70) warga Dukuh Banjarsari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali, saat rewang, Jumat (27/6/2025). Viral Sumi (70), seorang warga yang masih sehat walafiat justru telah diterbitkan surat keterangan kematian, lengkap dengan tanda tangan dan stempel resmi. Dalam dokumen tersebut, Sumi dinyatakan meninggal dunia pada 4 Agustus 2021, dan keterangan itu ditandatangani oleh perangkat desa atas nama Wahyudi pada 9 September 2022. Gegara hal tersebut, Sumi sudah tiga kali kehilangan hak pilihnya (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Dokumen tersebut juga mencantumkan para saksi dan telah dibubuhi stempel dari Kepala Desa Gubug dan Camat Cepogo.

Hamid pun juga kaget dengan adanya surat yang kemudian viral di media sosial ini.

Apalagi, Sumi juga tetangganya sendiri. 

Baca juga: Imbas Pemdes Terbitkan Surat Kematian, Warga Desa Gubug Boyolali Ini 3 Kali Kehilangan Hak Pilih

Kades mengaku baru mengetahui adanya surat keterangan yang diterbitkan 3 tahun lalu dari keluarga Sumi yang datang ke kantor Desa. 

Tak ingin membela diri, Hamid pun langsung mengakui kesalahannya karena kurang teliti. 

Hamid menceritakan, penerbitan surat keterangan kematian Sumi itu berawal dari instruksi untuk menerbitkan surat kematian bagi warga yang telah meninggal dunia selama pandemi Covid-19. 

Saking banyaknya surat, dia pun tak mengecek satu-persatu surat yang diajukan perangkat desa. 

Baca juga: Sosok Sumi, Warga Desa Gubug Boyolali yang Surat Kematiannya Terbit 2021 Lalu, Padahal Masih Rewang

“Jadi waktu itu saya harus menandatangani 130 surat kematian dalam satu waktu, mungkin terburu-buru, jadi tidak saya cek satu-satu,” bebernya.

Pihaknya meminta maaf kepada ibu Sumi terkait permasalah tersebut. 

“Saya juga malu, karena tetangga sendiri juga, satu RW,” ucap Hamid.

 (*)

 

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved