Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sekolah Swasta Gratis di Solo Raya

MK Putuskan Sekolah Swasta Gratis, Pemkot Solo Masih Tunggu Instruksi Pusat soal Aturan SD dan SMP

Pemkot Solo belum bisa bicara banyak soal putusan MK soal sekolah swasta yang juga gratis. Mereka masih menunggu instruksi pusat.

TribunSolo.com/ Andreas Chris
TANGGAPI SWASTA GRATIS - Wali Kota Solo Respati Ardi, saat ditemui Selasa (22/4/2025). Wali Kota Solo Respati Ardi masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait pelaksanaan aturan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.

Putusan tersebut tertuang dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025) lalu.

Menanggapi putusan MK tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih menunggu instruksi pemerintah pusat mengenai implementasi tersebut.

Wali Kota Solo, Respati Ardi menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait pelaksanaan aturan tersebut.

Baca juga: Alasan Kuota SPMB SD 2025 di Karanganyar Belum Terpenuhi : Faktor Lokasi hingga Sekolah Swasta

"Kita menunggu dari Kementerian pusat terkait arahannya seperti apa. Kami siap menjalankan apapun dari pemerintah pusat," ungkap Respati saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (28/5/2025).

Lebih lanjut, Respati menerangkan sebenarnya untuk kapasitas sekolah negeri di Kota Solo baik jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) sangat memadahi untuk menampung anak-anak berdomisili setempat.

"Kalau saat ini kami yang berjalan memang negeri itu memang gratis. Tapi kalau soal putusan MK ini kami menunggu keputusan dari pemerintah pusat saja," lanjut dia.

Baca juga: Contoh Tiongkok yang Bangun Hotel dari Bambu, Dedi Mulyadi Wacanakan Bangun Sekolah dari Bambu

Eks Ketua HIPMI Solo tersebut menegaskan bahwa Pemkot Solo cukup siap apabila kebijakan wajib belajar 9 tahun itu tidak dikenakan biaya baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

"Kami masih menunggu karena putusan baru kemarin. Kalau kuota di SD dan SMP negeri di Kota Solo itu sangat memadahi untuk menerima semuanya. Bahkan kalau ada di sekolah swasta keberatan terkait biaya kami (kemarin telah menawarkan) mari sediakan di sekolah negeri dan gratis," kata dia.

Disinggung terkait kesiapan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo menjalankan aturan baru tersebut.

Respati menegaskan pihaknya tetap menunggu petunjuk dari perintah pusat sebelum mengimplementasikannya di Kota Solo

"Nanti tetap kita bahas dengan Dinas Pendidikan juga," urainya.

Sementara untuk menjalin komunikasi dengan yayasan pendidikan swasta.

Respati mengaku belum melakukannya sampai menunggu petunjuk dari Kemendikdasmen.

"Ya belum," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved