Sekolah Swasta Gratis di Solo Raya

Marak Sekolah Negeri Gratis Sepi Murid, Pengamat di Solo : Orang Tua Ingin Cari Pendidikan Terbaik

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta menuai beragam respons di tengah masyaraka

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Eka Fitriani
SEKOLAH GRATIS - Ilustrasi siswa belajar di sekolah, beberapa waktu lalu. MK mengeluarkan putusan soal sekolah swasta gratis itu tertuang pada putusan Nomor 4/PUU-XXII/2024 mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan pendidikan dasar di sekolah swasta menuai beragam respons di tengah masyarakat.

Meski sekolah negeri kini tidak dipungut biaya dan sekolah swasta pun akan digratiskan, banyak orang tua justru tetap memilih menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah swasta.

Fenomena ini pun menguak realitas bahwa pencarian sekolah terbaik menjadi prioritas utama bagi para orang tua.

Pengamat pendidikan Kangsure Suroto menilai keputusan orang tua tersebut bukan tanpa alasan.

Menurutnya, pilihan untuk menyekolahkan anak ke sekolah swasta meski ada opsi gratis di sekolah negeri adalah bentuk naluri dasar orang tua yang ingin memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya.

“Ini tidak semata-mata salahnya orang tua. Tetapi karena memang orang tua selalu ingin mendapatkan pendidikan yang terbaik bagi anak-anaknya,” ujarnya saat dihubungi, Senin (30/6/2025).

SEKOLAH GRATIS - Ilustrasi siswa belajar di sekolah, beberapa waktu lalu. MK mengeluarkan putusan soal sekolah swasta gratis itu tertuang pada putusan Nomor 4/PUU-XXII/2024 mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
SEKOLAH GRATIS - Ilustrasi siswa belajar di sekolah, beberapa waktu lalu. MK mengeluarkan putusan soal sekolah swasta gratis itu tertuang pada putusan Nomor 4/PUU-XXII/2024 mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). (TRIBUNSOLO.COM/ANDREAS CHRIS)

Lebih lanjut, ia menjelaskan, banyak sekolah negeri justru kekurangan murid hingga terpaksa ditutup, karena dinilai tak layak secara kualitas.

Di sisi lain, sekolah swasta terus berbenah dan berinovasi untuk menarik minat orang tua dan siswa.

Sebab, berbeda dengan sekolah negeri yang pendidiknya tetap digaji negara meski kualitas layanan rendah, guru di sekolah swasta dituntut untuk menunjukkan performa terbaiknya.

“Guru-guru sekolah negeri orangnya kan tidak kreatif, tidak inovatif, malas-malas. Begini saja kan tetap digaji. Nah, kalau guru sekolah swasta kan kalau dia tidak perform, artinya kinerjanya jelek, maka sekolahannya enggak akan dapat murid,” ungkapnya.

Baca juga: Putusan Pendidikan Gratis, Pemkab Wonogiri Soroti Anggaran Sekolah Swasta : Lebih Besar dari Negeri

Kondisi ini tercermin dari kebijakan Pemerintah Kota Solo yang melakukan regrouping terhadap sekolah dasar negeri.

Pada tahun ajaran 2025/2026, sebanyak 28 SD negeri dilebur menjadi hanya 13 sekolah karena sepi peminat.

Putusan MK yang mengabulkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pun dinilai sebagai langkah besar menuju pemerataan pendidikan.

Pemerintah kini diwajibkan memberikan layanan pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, sebagaimana amanat UUD 1945.

“Kuota sekolah negeri itu kan enggak mencukupi, terutama dari jenjang SMP ke atas. Maka kemudian muncullah sekolah-sekolah swasta sebagai bagian dari alternatif. Tapi karena mandat Undang-Undang Dasar itu sekolah harus gratis, dia tidak menyebutkan negeri atau swasta. Maka sekolah swasta pun juga harus gratis. Itu tanggung jawab negara,” jelas Kangsure Suroto.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved