Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aksi Begal di Boyolali

Waspada Begal di Jalan! Trio Pemuda di Boyolali Rampas Ponsel Pemotor, Pakai Modus Terkena Abu Rokok

Tiga pemuda ini hanya tertunduk di hadapan polisi. Padahal, dulunya ketiganya garang saat memepet dan memukul korban demi sebuah ponsel.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
dok TribunSolo.com
DIBEKUK - Ilustrasi orang diamankan polisi. Tiga pemuda begal yang beraksi di Boyolali, pada Juni 2025, diamankan polisi. Ketiganya adalah AFZ (19), RDH (19), dan DPP (18). Kini resmi menjadi tahanan Polres Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tiga pemuda ini hanya tertunduk di hadapan polisi.

Padahal, dulunya ketiganya garang saat memepet dan memukul korban demi sebuah ponsel.

Ketiganya adalah AFZ (19), RDH (19), dan DPP (18), yang kini resmi menjadi tahanan Polres Boyolali

Ketiganya harus berurusan dengan polisi setelah memukul dan merampas hp JAP dan RS.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengungkapkan aksi kejahatan itu terjadi pada Jumat 20 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di jalan persawahan Dukuh Kwaron, Desa Bangsalan, Kecamatan Teras.

“Modusnya, pelaku memepet korban dengan dalih terkena abu rokok. Lalu korban diajak ke tempat sepi,” jelas Kapolres.

TRIO BEGAL - Tiga pemuda begal yang beraksi di Boyolali, pada Juni 2025, diamankan polisi. Ketiganya adalah AFZ (19), RDH (19), dan DPP (18). Kini resmi menjadi tahanan Polres Boyolali.
TRIO BEGAL - Tiga pemuda begal yang beraksi di Boyolali, pada Juni 2025, diamankan polisi. Ketiganya adalah AFZ (19), RDH (19), dan DPP (18). Kini resmi menjadi tahanan Polres Boyolali. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Korban adalah dua remaja, JAP dan RS, masing-masing berusia 16 tahun dan tinggal di Kecamatan Banyudono.

Setelah sampai di lokasi sepi, para pelaku mulai bertindak kasar. 

Mereka kemudian mengeroyok korban.

Pelaku juga merampas HP milik korban.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,5 juta.

Tak terima atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Teras pada Senin, 23 Juni lalu.

Dari laporan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga dari empat pelaku.

“Mereka mengaku hanya mengikuti instruksi dari BGG yang masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Rosyid.

Baca juga: Warga Sragen Diminta Waspadai Aksi Begal Payudara, Hindari Jam Rawan Berikut Ini

Kini, para pelaku dijerat Pasal 365 subsider 363 KUHP atau Pasal 368 junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Selain telah mengamankan ketiga pelaku ini, polisi kini memburu otak pelaku.

Ketiga pelaku mengaku, hp itu telah dijual.

Hasil penjualannya dibagi untuk sekedar membeli makan dan rokok.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved