Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mayat Wanita Dicor di Wonogiri

Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Baturetno Wonogiri yang Jasadnya Dicor : Total Ada 39 Adegan

Rekonstruksi pembunuhan perempuan asal Kecamatan Baturetno, Dwi Hastuti (48) yang jasadnya dikubur lalu ditimpa cor digelar Kamis (3/7/2025).

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
REKONSTRUKSI - Rekonstruksi pembunuhan perempuan asal Baturetno yang jasadnya dikubur-ditimpa cor, Kamis (3/7/2025). Rekonstruksi itu digelar di lokasi pembunuhan dan lokasi jasad korban dikubur yakni di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Rekonstruksi pembunuhan perempuan asal Kecamatan Baturetno, Dwi Hastuti (48) yang jasadnya dikubur lalu ditimpa cor digelar Kamis (3/7/2025).

Rekonstruksi itu digelar di lokasi pembunuhan dan lokasi jasad korban dikubur yakni di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengatakan rekonstruksi itu digelar untuk mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan yang telah terjadi.

"Rekonstruksi untuk mengungkap rangkaian pidana yang telah terjadi. Rencananya ada 29 adegan, tapi bisa berkembang," kata dia.

Rekonstruksi pembunuhan perempuan asal Baturetno
REKONSTRUKSI - Rekonstruksi pembunuhan perempuan asal Baturetno yang jasadnya dikubur-ditimpa cor, Kamis (3/7/2025). Rekonstruksi itu digelar di lokasi pembunuhan dan lokasi jasad korban dikubur yakni di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 39 adegan, mulai dari perencanaan, eksekusi, hingga upaya penghilangan barang bukti pasca kejadian.

Menurutnya rekonstruksi itu penting untuk memperjelas kronologi serta motif pelaku dalam melakukan tindak pidana pembunuhan

"Hal ini juga bertujuan untuk mencocokkan keterangan pelaku yang diberikan kepada kepolisian, dengan tindakan yang sebenarnya dilakukan," katanya. 

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Peran Ayah Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dicor di Wonogiri

Diberitakan sebelumnya, pelaku adalah J atau Joko Nur Setiawan (34). Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup usai Polisi mencium adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku.

Joko disangkakan pasal 340 juncto 338 KUHP. Ancaman pidananya paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup. 

Pasalnya J atau Joko sudah memiliki niat sejak sehari sebelum melakukan pembunuhan. Korban dibunuh sejak 11 Februari 2025. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved