TOPIK
Mayat Wanita Dicor di Wonogiri
-
Rekonstruksi pembunuhan perempuan asal Kecamatan Baturetno, Dwi Hastuti (48) yang jasadnya dikubur lalu ditimpa cor digelar Kamis (3/7/2025).
-
Rekonstruksi itu digelar di beberapa lokasi, salah satunya di lokasi pembunuhan dan lokasi jasad korban dikubur.
-
Polisi telah menetapkan status G menjadi tersangka dalam kasus itu, setelah sebelumnya hanya dipersiksa sebagai saksi.
-
Diketahui dia adalah G yang mana pemilik rumah dimana di pekarangan belakangnya terkubur jasad perempuan yang telah dihabisi oleh pelaku Joko.
-
Polisi telah menetapkan status G menjadi tersangka dalam kasus itu, setelah sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi.
-
G mengetahui bahwa anaknya menguburkan jasad korban Dwi Hastuti (48) di pekarangan belakang rumahnya.
-
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap G dengan pertimbangan hukuman maksimal hanya 9 bulan.
-
Ada saksi yang melihat bahwa korban pernah mampir ke tempat orang tua pelaku sebelum dinyatakan hilang.
-
Ada saksi yang melihat bahwa korban pernah mampir ke tempat orang tua pelaku sebelum dinyatakan hilang.
-
Polisi terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh J atau Joko (34) warga Desa Ngadirojo Lor, Wonogiri.
-
Korban juga sempat mengatakan akan membongkar hubungan gelapnya bersama pelaku jika tak ada kejelasan dari pelaku.
-
Dari hasil pendalaman, ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku.
-
Korban sempat mengatakan akan membongkar hubungan gelapnya bersama pelaku jika tak ada kejelasan dari pelaku.
-
Berdasarkan hasil pendalaman, ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku. Sehingga pelaku disangkakan pasal 340 juncto 338 KUHP
-
Polisi telah mengamankan seorang pelaku yang menghabisi nyawa korban yakni J atau Joko Nur Setiawan (34) yang sempat memiliki hubungan gelap.
-
Tubuh korban dibungkus plastik dan jarik, kemudian ditutup papan dan dicor bagian atasnya.
-
Korban dieksekusi dengan cara dicekik dan dibekap di belakang rumah orang tua pelaku.
-
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menjelaskan J atau Joko sudah memiliki niat sejak sehari sebelum melakukan pembunuhan.
-
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menjelaskan berdasarkan hasil pendalaman, ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku.
-
J (34) pelaku pembunuhan Dwi Hastuti (48) warga Kecamatan Baturetno akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
-
Iptu Agung Sedewo, menjelaskan awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya orang hilang pada Februari 2025.
-
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan perempuan yang jasadnya dikubur lalu ditimpa cor di pekarangan rumah warga Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
-
Polisi membongkar kasus pembunuhan dengan korban Dwi Hastuti (48) warga Kecamatan Baturetno yang dilaporkan hilang sejak Februari 2025.
-
J mengatakan motifnya membunuh korban adalah karena tak bisa menyanggupi permintaan korban yang mengajaknya menikah.
-
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengatakan korban dibunuh oleh pelaku pada 11 Februari 2025.
-
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo menyebut pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
-
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan perempuan yang jasadnya dikubur lalu ditimpa cor di pekarangan rumah warga Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
-
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan perempuan yang jasadnya dikubur lalu ditimpa cor di pekarangan rumah warga Ngadirojo.
-
Pelaku mengubur dan mengecor korban untuk menghilangkan bau. Namun, kejahatan ini tetap terbongkar.
-
Identitas korban dipastikan bernama Dwi Hastuti (48) warga Baturetno. Dia dibunuh oleh J.