Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sekdes di Majalengka Korupsi Dana Desa Rp 513 juta, Dipakai Trading dan Beli Diamond Mobile Legend

Gian diketahui memindahkan dana desa sebesar Rp 513,6 juta ke rekening pribadinya, yang kemudian digunakan untuk aktivitas ilegal.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq
SEKDES KORUPSI - M Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025. Ia menggunakan dana desa untuk membeli diamond Mobile Legend dan judi online. 

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena sekdes beraksi sendirian, dan tidak ada komunikasi apa pun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa," tegasnya.

Baca juga: Komentar Roy Suryo soal Instagram Gibran Follow Akun Judi Online, Ungkit Kasus Fufufafa

Melansir Kompas.com, Kejaksaan telah memeriksa 11 saksi dan menyita 72 dokumen penting sebagai barang bukti. Gian kini resmi ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Ia juga bisa dikenai pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.

Saat digiring menuju mobil tahanan pada Kamis (3/7/2025), Gian menolak memberikan komentar.

Dirinya  memilih bungkam, berjalan cepat, dan menghindari pertanyaan dari awak media.

Dari total dana yang disalahgunakan, Gian baru mengembalikan Rp 65,4 juta ke kas desa.

Sisa uang sebesar Rp 448,3 juta masih belum dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian negara.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved