Kasus Judi Online

Temuan PPATK : 571.410 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Terancam Dicabut Bantuannya

Sebanyak 9,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/M. Elgana Mubarokah
MAIN JUDOL HP - Ilustrasi judi online lewat ponsel. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aktivitas judi online (judol) di Indonesia. Sebanyak 9,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. (KOMPAS.com/M. Elgana Mubarokah) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait aktivitas judi online (judol) di Indonesia.

Sebanyak 9,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Lebih mengkhawatirkan lagi, 571.410 di antaranya tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pada tahun 2024.

Baca juga: Pria Tewas Tertemper KRL di Sukoharjo Diduga Sengaja Akhiri Hidup, Ada Bukti Terlibat Judi Online

“Data tahun 2024 menunjukkan dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang juga terdaftar sebagai penerima bansos,” ungkap Ketua Tim Humas PPATK, M Natsir, dalam keterangan resminya pada Senin (7/7/2025).

Menurut PPATK, total transaksi judi online dari kelompok penerima bansos tersebut mencapai Rp 957 miliar, atau hampir menyentuh angka Rp 1 triliun.

“Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar, dan itu baru dari satu bank saja,” jelas Natsir.

Menurutnya, angka ini berpotensi lebih besar bila dilacak lebih lanjut.

Temuan ini menjadi sorotan serius bagi pemerintah.

Baca juga: Lokasi Hajatan di Wonogiri Geger Didatangi Polisi, Gegara 6 Orang Nekat Main Judi Domino

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti data dari PPATK tersebut.

“Ini menjadi bahan evaluasi dalam penyaluran bansos ke depan. Arahan Presiden Prabowo Subianto jelas, bansos harus tepat sasaran,” ujar Gus Ipul.

Kementerian Sosial juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk mengawasi penyalahgunaan bansos.

Laporan dapat disampaikan melalui jalur formal, aplikasi, dan call center Kemensos.

Baca juga: Pria Tewas Tertemper KRL di Sukoharjo Diduga Sengaja Akhiri Hidup, Ada Bukti Terlibat Judi Online

Dalam kesempatan yang sama, ditemukan pula sejumlah penerima bansos yang memiliki saldo rekening antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta, yang dinilai tidak lazim.

“Biasanya bansos langsung digunakan untuk kebutuhan pokok. Jika ada saldo tinggi, perlu ditelusuri apakah ada pelanggaran,” tambah Gus Ipul.

Ia menegaskan pentingnya edukasi, namun tidak menutup kemungkinan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi pelanggar berat.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved